Â
KESIMPULANÂ
Karyawan memiliki hak atas keselamatannya sendiri di tempat kerja, dan hal ini dimaksudkan agar sistem manajemen K3 memungkinkan karyawan untuk melakukan tugasnya dengan aman. Namun, banyak bisnis yang tidak mengetahui cara menggunakan K3 di dunia nyata, di lapangan. Hal ini disebabkan konsentrasi eksklusif perusahaan pada keuntungan, yang mengabaikan keselamatan pekerja. Karena masih banyak pelaku usaha dan pekerja di berbagai sektor industri yang belum memiliki regulasi yang jelas dan pengawasan yang mendalam terkait manajemen teknis K3 bagi pekerja, maka dapat dikatakan bahwa tingkat kesadaran manajemen K3 di Indonesia masih rendah. masih miskin. Di Indonesia, PP No. 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan dengan jelas menjabarkan aturan yang mengatur topik ini. Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Kematian BPJS Ketenagakerjaan
 Â
DAFTAR PUSTAKAÂ
Pratama, Puja Andrika. Job Safety Analysis pada Proses Penambangan Batubara Bawah Tanah PT. Nusa Alam Lestari. (2016)Â
Juliandi, Â R., Â Abdullah, Â R., Â & Â Murad, Â MS. 2018. Analisis Kinerja Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja untuk Mengetahui Penyebab Meningkatnya Kecelakaan Property Damage di PT. Cakra Bumi Pertiwi Site Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu. Bina Tambang, 3(1), 646-655.Â
[1] Marcos. Evaluasi Kesehatan dan Keselamatan Kerja pada Penambangan Batubara kud Sinamar Sakato. (2012)
[1] Hafiza,  Jana.  Tinjauan  Keselamatan  dan Kesehatan Kerja pada Area Penambangan Batubara Bawah Tanah PT. Dasrat Sarana Sarana Arang Sejati Sawahlunto, Sumatera Barat. Padang. (2015)
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif, Rajawali, Jakarta, 1985, hal. 14.
[1] Johnny Ibrahim, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Bayu Media, Malang, 2008, hlm.306. 92
Padlin, Carissa. Evaluasi Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Departemen Tambang PT Semen Padang. Padang. Â (2016)