Mohon tunggu...
Nesosmedia
Nesosmedia Mohon Tunggu... Penulis - Ruang Bumi Nusantara

Media ini sebagai wadah menampung dan menyambung ide dan gagasan tentang isi dari bumi Indonesia 🇮🇩.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Persatuan GMNI - Opini

12 Maret 2022   00:24 Diperbarui: 12 Maret 2022   00:34 1118
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Versi dari dualisme yang dikenal secara umum diterapkan oleh Ren Descartes (1641), yang berpendapat bahwa budi adalah substansi non-fisik. Descartes adalah yang pertama kali mengidentifikasi dengan jelas budi dengan kesadaran dan membedakannya dengan otak, sebagai tempat kecerdasan. 

Dualisme bertentangan dengan berbagai jenis monisme, termasuk fisikalisme dan fenomenalisme. Sebenarnya substansi dualisme bertentangan dengan semua jenis materialisme, tetapi dualisme properti dapat dianggap sejenis materialisme emergent sehingga akan hanya bertentangan dengan materialisme non-emergent.

Yang artinya, kondisi pecahnya GmnI hari ini bisa jadi semata-mata hanya mengejar material properti atau dengan kata lain, kekuasaan adalah tujuan utama oleh arsitek yang merancang dan merawat konflik ini. 

Persatuan Adalah 'Kapal Rekonsiliasi

Gerakan menuju rekonsiliasi pertama yang penulis ketahui berdasarkan pengamatan berbasis media pasca Kongres Ambon 2019 adalah penyegelan Wisma Trisakti oleh DPC Jakarta Pusat. Dimana, spanduk yang bertuliskan "Wisma Trisakti Kami Segel Sampai Adanya Persatuan" adalah bentuk tindakan kongkret seruan akan persatuan. Tetapi, gerakan itu harus terhenti akibat arus perpecahan yang sangat kuat dimana setiap cabang di seluruh Indonesia memilih mengamankan basisnya masing-masing. 

Tidak sampai disitu, berbagai Cabang di Jakarta pada tahun 2021 kemarin juga gencar melakukan konsolidasi rekonsiliasi. Cabang - cabang itu diantaranya cabang Jakarta Pusat, Selatan, Timur dan Barat. Tapi, setelah lima kali pertemuan, Cabang Jaktim dan Barat memilih membentuk Dewan Pimpinan Daerah (DPD) DKI Jakarta. Sehingga proses menuju Rekonsiliasi GmnI harus terhenti akibat perbedaan sikap politik. 

Baru-baru ini, GmnI Cabang Jakarta Selatan menarik perhatian saya untuk kembali mengulas persatuan GmnI. Selebaran gambar dan tulisan elektronik berterbangan melalui halaman media masa. Dan, gerakan itu sudah membangunkan rasa persatuan beberapa Cabang di Indonesia. 

Artinya, setiap kita harus menyadari bahwa kondisi perpecahan GmnI baik secara De Yure maupun De Facto hari ini sudah sangatlah menguras semangat perjuangan kaum marhaenis. Bahwa, dualisme selama ini memang menyisahkan langkah juang yang melambat. Oleh karna itu, setiap Cabang harus banyak menyelami keadaan, banyak refleksi kejadian, banyak menggali kondisi-situasi kalau kehadiran kedua kubu DPP tidak membawa dampak besar bagi jalannya kerja cabang. Apa cita bersama selain adanya keterwakilan kader DPC di DPP? Sudah berapa banyak Program DPP yang membawa perubahan untuk DPC? itulah keadaan kongkret kita. Dimana dari kita harus menanamkan sadar persatuan mulai sekarang untuk sama-sama berjalan melalui jembatan persatuan. 

Kader GMNI sebagai kawah candradimuka pemuda intelektual harus membangun semangat "intelectual movement" sebagai gerakan untuk menciptakan dan mengedepankan ilmu pengetahuan sebagai sumber daya pengetahuan termasuk sumber daya politik. 

Saya kembali teringat kata bapak marhaenisme kita, "Entah bagaimana tercapainya persatuan itu, entah bagaimana rupanya persatuan itu, akan tetapi kapal yang membawa kita ke Indonesia Merdeka itulah Kapal Persatuan adanya. (Bung Karno) 

Penulis adalah Sekretaris Cabang GMNI Jakarta Pusat | Alumni Universitas Persada Indonesia Y.A.I Jakarta 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun