Sangat memalukan di era moderen ini malah banyak kasus Perundungan yang terjadi baik secara verbal maupun fisik. Berdasarkan data dari FSGI Perundungan paling banyak terjadi di sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP), dengan proporsi rsi kisaran 25%. Sedangkan kasus Perundungan juga terjadi di sekolah menengah atas (SMA) dengan proporsi 18,75%.
Salah satu kasus nya adalah Perundungan terhadap 14 siswa/i SMP di Cianjur Jawa Barat. Mengalami kekerasan fisik yang di lakukan oleh Kaka kelasnya dengan cara di jemur, diminta pus-up dan dan ditendang. Diketahui yang melakukannya adalah anggota OSIS.
Dampak besar bagi korban Perundungan ini adalah pada mental dan kesehatan fisik korban. Maka dari itu upaya pemerintah untuk menghindari adanya tindakan perundangan adalah dengan menerapkan peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan nomor 82 tahun 2015.
Pihak sekolah juga seharusnya menindaklanjuti kasus tersebut agar tidak terjadi lagi Perundungan terhadap siswa/i yang terlambat ke sekolah dan seharusnya siswa/i tersebut dihukum sewajarnya saja. Akan tetapi bisa saja si pelaku dilaporkan ke pihak yang berwajib karna telah melanggar UU pasal 335 KUHP mengenai tindakan yang tidak menyenangkan.(karna pelaku sudah berumur 17 tahun).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H