Mohon tunggu...
Nesa Namida Olivianti
Nesa Namida Olivianti Mohon Tunggu... Mahasiswa - UNIVERSITAS ISLAM SULTAN AGUNG SEMARANG

Saya Mahasiswi Fakultas Hukum ,Prodi Ilmu Hukum Universitas Islam Sultan Agung Semarang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peran Hukum Internasional dalam Mengatasi Perdagangan Manusia di Era Globalisasi

26 Oktober 2024   19:28 Diperbarui: 26 Oktober 2024   19:28 126
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

B.METODE PENELITIAN

Dalam tulisan ini, penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Metode penelitian yuridis normatif adalah pendekatan yang digunakan dalam penelitian hukum untuk menganalisis aturan-aturan yang berlaku, doktrin hukum, dan prinsip-prinsip hukum yang berkaitan dengan masalah tertentu. Metode ini bersifat teoretis, di mana peneliti berfokus pada hukum sebagai suatu norma atau aturan yang ada dalam perundang-undangan, putusan pengadilan, kontrak, dan dokumen hukum lainnya. Penelitian yuridis normatif bertujuan untuk mengkaji dan memahami norma-norma hukum yang sudah ada, sehingga dapat memberikan penjelasan yang jelas tentang bagaimana suatu aturan hukum seharusnya diinterpretasikan atau diterapkan dalam situasi tertentu. Salah satu ciri khas dari metode yuridis normatif adalah kajian mendalam terhadap bahan-bahan hukum primer dan sekunder. Bahan hukum primer meliputi perundang-undangan, peraturan pemerintah, keputusan pengadilan, dan instrumen hukum lainnya yang bersifat resmi. Sedangkan bahan hukum sekunder terdiri dari literatur-literatur hukum, jurnal ilmiah, pendapat ahli, serta doktrin atau teori hukum yang digunakan sebagai acuan dalam menafsirkan hukum. Penelitian yuridis normatif berupaya untuk memberikan pemahaman tentang bagaimana hukum berlaku secara formal, termasuk bagaimana aturan hukum tersebut diatur dalam sistem perundang-undangan suatu negara.

Dalam praktiknya, metode yuridis normatif sering digunakan untuk menganalisis berbagai isu hukum, mulai dari penafsiran suatu undang-undang, keberlakuan norma hukum dalam sistem hukum nasional, hingga harmonisasi antara aturan-aturan hukum internasional dan nasional. Misalnya, peneliti dapat menggunakan metode ini untuk mengevaluasi kesesuaian suatu undang-undang dengan konstitusi atau konvensi internasional. Penelitian yuridis normatif juga dapat membantu mengidentifikasi adanya kekosongan hukum (legal gap), inkonsistensi, atau ketidakjelasan dalam suatu aturan hukum, yang kemudian dapat menjadi dasar untuk melakukan perubahan atau perbaikan kebijakan hukum. Pendekatan ini memiliki karakter yang sistematis dan logis, karena penelitian difokuskan pada analisis terhadap norma-norma hukum yang berlaku dengan mempertimbangkan asas-asas hukum yang relevan. Melalui metode ini, peneliti dapat mengidentifikasi hubungan antara satu norma hukum dengan norma lainnya, misalnya bagaimana suatu peraturan perundang-undangan nasional dapat diimplementasikan dalam rangka memenuhi standar internasional. Oleh karena itu, penelitian yuridis normatif sangat penting dalam memahami kerangka hukum suatu sistem dan bagaimana peraturan hukum tersebut berfungsi dalam melindungi hak-hak individu atau menyelesaikan konflik.

Adapun dalam pelaksanaan penelitian yuridis normatif, terdapat beberapa langkah yang umumnya diikuti oleh peneliti. Pertama, peneliti akan mengidentifikasi dan merumuskan isu hukum atau pertanyaan penelitian yang akan dianalisis. Kedua, peneliti akan mengumpulkan bahan-bahan hukum yang relevan, baik bahan primer seperti undang-undang dan putusan pengadilan, maupun bahan sekunder yang mendukung pemahaman lebih mendalam tentang isu tersebut. Ketiga, peneliti akan melakukan analisis terhadap bahan hukum tersebut, baik dengan cara menafsirkan ketentuan peraturan yang ada, maupun membandingkan dengan aturan yang berlaku di negara lain atau standar internasional. Langkah terakhir adalah menarik kesimpulan berdasarkan hasil analisis, dengan mempertimbangkan bagaimana aturan hukum tersebut dapat diterapkan dalam kasus nyata. Dengan pendekatan yuridis normatif, penelitian diharapkan dapat memberikan kontribusi yang signifikan terhadap pengembangan ilmu hukum, khususnya dalam hal memberikan landasan teori dan interpretasi yang dapat dijadikan panduan bagi pembuat kebijakan, praktisi hukum, maupun masyarakat luas.

C.LANDASAN TEORI

1.Teori Perlindungan Hukum

Teori perlindungan hukum merupakan konsep fundamental dalam hukum yang bertujuan untuk memberikan jaminan dan kepastian kepada individu terhadap pelanggaran hak-hak mereka. Secara umum, perlindungan hukum mengacu pada segala bentuk upaya yang dilakukan untuk melindungi hak asasi manusia dari tindakan sewenang-wenang atau penyalahgunaan kekuasaan, baik oleh negara maupun oleh individu atau kelompok lain. Dalam konteks hukum modern, teori ini mencakup mekanisme hukum yang bertujuan untuk memberikan perlindungan yang adil dan setara bagi semua warga negara melalui peraturan perundang-undangan, lembaga penegak hukum, dan sistem peradilan yang transparan dan akuntabel. Teori ini memiliki akar yang kuat dalam filsafat hukum, yang menekankan bahwa hukum harus berfungsi sebagai alat untuk melindungi hak-hak individu dari gangguan dan ancaman. John Locke, seorang filsuf sosial yang terkenal, berpendapat bahwa setiap individu memiliki hak alamiah yang tidak dapat diabaikan oleh negara, seperti hak atas hidup, kebebasan, dan kepemilikan. Locke menekankan pentingnya negara menciptakan hukum yang melindungi hak-hak ini dan mencegah penyalahgunaan kekuasaan. Prinsip ini kemudian diadopsi dalam sistem hukum modern, di mana hak-hak individu menjadi bagian integral dari undang-undang dasar di banyak negara, termasuk Indonesia.

Dalam konteks hukum Indonesia, teori perlindungan hukum memiliki landasan kuat dalam UUD 1945 yang menjamin hak-hak dasar warga negara. Pasal 28 UUD 1945, misalnya, menegaskan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Ini menunjukkan bahwa perlindungan hukum tidak hanya berkaitan dengan perlindungan dari tindakan negara, tetapi juga dari tindakan individu atau kelompok yang dapat merugikan hak orang lain. Perlindungan hukum juga mencakup berbagai aspek, termasuk perlindungan hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya, yang semuanya dijamin oleh peraturan perundang-undangan nasional dan internasional. Selain itu, teori perlindungan hukum mencakup aspek-aspek prosedural, seperti adanya hak untuk mengajukan gugatan dan mendapat akses terhadap peradilan yang adil. Prinsip ini diimplementasikan melalui mekanisme hukum, seperti pengadilan, yang berfungsi sebagai tempat untuk menyelesaikan sengketa dan memberikan keadilan bagi individu yang merasa hak-haknya dilanggar. Dalam sistem hukum Indonesia, mekanisme ini juga diperkuat dengan adanya lembaga-lembaga independen seperti Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Ombudsman, yang berfungsi untuk mengawasi pelanggaran hak-hak individu oleh pihak-pihak tertentu.

Teori perlindungan hukum juga berhubungan dengan prinsip non-diskriminasi, yang menekankan bahwa semua individu harus mendapatkan perlindungan hukum yang sama tanpa memandang status sosial, ekonomi, ras, agama, atau gender. Prinsip ini sangat penting dalam menjaga keadilan dan kesetaraan di hadapan hukum. Dalam hukum internasional, perlindungan terhadap hak-hak individu ditegaskan melalui berbagai instrumen, seperti Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) dan berbagai konvensi internasional yang mengikat negara-negara untuk memastikan bahwa hak-hak warga negara mereka dihormati dan dilindungi. Pada akhirnya, perlindungan hukum harus dilihat sebagai bentuk tanggung jawab negara untuk memastikan bahwa hukum tidak hanya dijadikan sebagai alat kontrol, tetapi juga sebagai mekanisme untuk menjamin kesejahteraan dan martabat manusia. Negara, melalui berbagai peraturan dan lembaga penegak hukum, memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa setiap individu dapat menikmati hak-haknya secara penuh dan tidak menjadi korban dari penyalahgunaan kekuasaan. Teori perlindungan hukum ini tidak hanya menggarisbawahi pentingnya adanya sistem hukum yang efektif, tetapi juga menekankan perlunya pemenuhan hak-hak dasar setiap individu sebagai bagian dari kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

D.PEMBAHASAN

1.Efektivitas Hukum Internasional Dalam Menekan Praktik Perdagangan Manusia Di Era Globalisasi, Dan Apa Saja Tantangan Utama Dalam Penerapannya Di Berbagai Negara

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun