A. Konsep Pendidikan Seni di Sekolah Dasar
Pengertian Pendidikan Berdasarkan rujukan resmi Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional ; Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. Dapat disimpulkan bahwa pendidikan masalah suatu usaha membina dan mengembagkan kepribadian seseorang atau sekelompok orang dalam mendewasakan melalui pengajaran dan pelatihan (proses, cara, perbuatan mendidik). Serta tersencana bisa diartikan seperti pembuatan kurikulum, pemilihan tenaga pengajar, penelitian terhadap anak didik, dan evaluasi. Pengertian Seni, Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) seni merupakan karya, keahlian membuat karya dan didalamnya mencakup seni rupa, seni tari, seni drama, seni musik. A.J Soehardjo menjelaskan hasil analisis bahwa seni adalah kegiatan berkesenian. Selanjutnya diuraikan bahwa kegiatan berkesenian itu terdiri dari dua jenis, kegiatan berkesenian yang dilandasi modus imitasi (meniru) dan yang dilandasi modus ekspresi Seni meruapakan ekspresi perasaan dan kognitif manusia yang dituangkan melalui sebuah karya. Dalam hal ini seni sangat luas lingkupnya dan tidak terbatas pada seni rupa, seni tari, seni
drama, seni musik, puisi masuk dalam seni, pembuatan keterampilan tangan misalnya pembuatan sepatu, sandal, tenunan kain sutra dan sebagainya juga masuk dalam seni. Batasan pembahasan dimaksudkan pada seni musik, seni rupa, seni tari, seni drama. Pendidikan seni adalah segala usaha untuk meningkatkan kemampuan kreatif ekspresif anak didik dalam mewujudkan kegiatan artistiknya berdasarkan aturan-aturan estetika tertentu. selain itu, pendidikan seni di SD bertujuan menciptakan cipta rasa keindahan dan kemampuan mengolah menghargai seni. Jadi melalui seni, kemampuan cipta, rasa dan karsa anak di olah dan dikembangkan. Pendidikan seni merupakan sarana untuk pengembangan kreativitas anak. Pelaksanaan pendidikan seni dapat dilakukan melalui kegiatan permainan. Tujuan pendidikan seni dapat dilakukan melalui kegiatan permainan. Tujuan pendidikan seni bukan untuk membina anak-anak menjadi seniman, melainkan untuk mendidik anak menjadi kreatif. Seni merupakan aktifitas permainan, melalui permainan kita dapat mendidik anak dan membina kreativitasnya sedini mungkin.
B. Fungsi Pendidikan Seni
Sebagai unsur budaya, seni hadir atau diciptakan untuk memenuhi kebutuhan manusia baik lahir maupun batin. Sebuah unsur budaya akan tetap terpelihara keberadaannya jika unsur budaya tersebut masih berfungsi dalam kehidupan sosial. Dalam kehidupan seharihari kita dapat merasakan betapa kita sangat membutuhkan sarana berekspresi dalam menikmati keindahan bentuk. Berdasarkan fungsinya dalam memenuhi kebutuhan manusia, seni dipilah menjadi beberapa kelompok :
1. Fungsi Individual
Manusia terdiri dari unsur fisik dan psikis. Salah satu unsur psikis adalah emosi.Maka fungsi individual ini dibagi menjadi fungsi fisik dan fungsi emosi.
2. Fungsi Sosial
Fungsi sosial artinya dapat dinikmati dan bermanfaat bagi kepentingan orang banyak dalam waktu relative bersamaan. Fungsi ini dikelompokkan dalam beberapa bidang. Fungsi pendidikan seni pada hakikatnya adalah sarana pembentukan kepribadian yang utuh dan bermakna, dengan kegiatan praktik seni yang sesuai dengan potensinya, serta kepekaan terhadap kompetensi dan kebijaksanaan pribadi. Menurut Sofyan Salam (2001), manfaat pendidikan seni rupa bagi anak SD adalah sebagai berikut: Memudahkan anak berekspresi, mengembangkan potensi kreatif anak, mengembangkan kepekaan anak terhadap nilai-nilai keindahan, memungkinkan anak mengenal materi. alat dan teknik untuk menciptakan seni rupa,sesuatu yang baru untuk menghasilkan seni rupa.
C. Ruang Lingkup Pendidikan Seni
Pendidikan seni di sekolah dasar dikategorikan ke dalam mata pelajaran seni budaya dan keterampilan atau SBK dengan beberapa ruang lingkup seperti yang dijelaskan dalam UU No. 22 Tahun 2006 tentang standar isi pendidikan. Ruang lingkup tersebut adalah.
a. Seni rupa, mencakup pengetahuan, keterampilan, dan nilai dalam  menghasilkan karya seni berupa lukisan, patung, ukiran, cetak-mencetak, dan sebagainya.
b. Seni musik, mencakup kemampuan untuk menguasai olah vokal, memainkan alat musik, apresiasi karya musik.
c. Seni tari, mencakup keterampilan gerak berdasarkan olah tubuh dengan dan tanpa rangsangan bunyi, apresiasi terhadap gerak tari.
d. Seni drama, mencakup keterampilan pementasan dengan memadukan seni musik, seni tari dan peran.
D. Karakteristik Pendidikan Seni di SD
Model Pembelajaran Seni
1. Pendekatan Belajar Seni
a. Pendekatan deskriptif adalah
pendekatan yang dilakukan dengan mengamati dan memaparkan karya seni apa adanya. Biasanya digunakan guru jika menjelaskan karakteristik gerakan.
b. Pendekatan partisipatif produktif
karya seni untuk menemukan hakikat seni, dan biasanya digunakan guru untuk kegiatan membuat syair puisi yang diisi dengan irama dan nada sehingga menjadi sebuah nyanyian.
c. Pendekatan eksploratif yaitu
strategi memperoleh pemahaman seni malalui studi mandiri, berkarya/berproduksi seni, contohnya jika guru meminta siswanya mencari referensi tentang karakteristik gerak binatang.
2. Model Pembelajaran Seni
a. Model bermain , artinya pembelajaran seni itu dirasakan secara langsung, seperti mencampur warna.
b. Model pendidikan kreatif, artinya bisa membuat sesuatu yang berbeda dari lainnya/lebih menarik.
c. Model pendidikan integratif, artinya siswa belajar berdasarkan pengalaman nyata yang pernah terjadi dihidupnya.