Mohon tunggu...
Neriscya Amelia Farisca
Neriscya Amelia Farisca Mohon Tunggu... Mahasiswa - saya mahasiswa uin jakarta

halo teman teman

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pembatasan Kebebasan Pers dalam Penyebaran Informasi di Indonesia

3 Juli 2023   09:17 Diperbarui: 3 Juli 2023   09:20 140
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pers mungkin telah memanfaatkan kapasitas ini jauh sebelum dimulainya era rekonstruksi. Angin segar yang absen di kalangan pers dunia di Indonesia, sekaligus memberikan titik tolak positif bagi pers untuk menjalankan fungsinya, yakni kontrol dan penyebarluasan informasi, serta sering kali memiliki sebaran negatif (negatif spread). ), yang mengarah pada eksploitasi anak dan manipulasi informasi, serta insiden penyebutan konten pornografi baik berupa teks, gambar, atau sejenisnya (Idri, I., 2012).

Gambaran ini muncul selama ada laporan langsung yang menekankan aspek emosional yang dangkal daripada urgensi dari peristiwa yang dilaporkan. Karena itu, tidak jarang outlet berita melaporkan berita yang merugikan orang, baik secara individu maupun kelompok. Dan outlet berita sangat memperhatikan, sehingga mereka memprioritaskan aspek komersial daripada kualitas berita. optik secara eksklusif pada patronase mengarah pada penyimpangan dari kode pers untuk taruhan tertentu.

Akibat Hukum Tidak diaturnya pembatasan kebebasan pers dalam penyebaran informasi di Indonesia.

Setiap penyimpangan dari isi dalam hukum pidana positif dapat dikategorikan sebagai kejahatan kesusilaan yang terdiri dari tiga hal. Yang pertama adalah mendistribusikan, menampilkan, atau memposting secara terbuka materi berhak cipta yang isinya berupa objek atau gambar. Bersikaplah sopan. Kedua, membuat, memerintahkan, menerbitkan atau merekam dokumen apa pun yang isinya berupa objek atau gambar yang bertentangan dengan moral yang baik dan yang didistribusikan secara publik penolakan layanan, ditampilkan atau ditempelkan. Ketiga, memperbanyak tanpa diminta atau memberikan tulisan yang isinya berupa benda atau gambar, baik yang dilakukan secara terang-terangan maupun melalui penyebaran artikel, melanggar kaidah tata krama. (Lumintang, 1990).

Tanpa memperhatikan masalah tersebut, praktik pers yang menyimpang semakin marak terjadi di Indonesia. Aksi-aksi seperti itu sudah lazim di berbagai media, termasuk website yang memuat berita. Proses panjang yang merupakan pengembangan sederhana dari media online dilakukan dengan tujuan untuk mendapatkan banyak klik, kunjungan, dan pandangan dari pemirsa untuk melanjutkan pengembangannya sebagai sarana peragaan iklan. Hal ini akhirnya mengakibatkan organisasi berita mengirimkan berita yang sangat kontroversial tentang pengikut berbahaya yang terus menyimpang.

KESIMPULAN

Di Indonesia, tidak ada aturan dasar khusus yang membatasi independensi pers dalam menyebarluaskan informasi. Selama kebebasan pers diakui, ia dapat bertindak sebebas-bebasnya, dan selama paguyuban sebagai asosiasi penyebar berita melampauinya, ia tidak akan dibatasi. Ketidakjelasan norma-norma yang lebih dekat pasti akan menyebabkan penurunan kualitas karya yang diterbitkan oleh pers, dan akibatnya bagi pers ketika mereka terlibat dalam pengkondisian jurnalisme advokasi di mana aturan yang benar sering tidak diterapkan. Karya tersebut akan inferior sebagai karya jurnalistik. Standar dan kualitas bagus, tapi kurang elemen bagus selain hiburan sensasional. Untuk itu, penting mengatur pembatasan kebebasan pers dalam menyebarkan informasi di Indonesia untuk mencegah media sembarangan menyebarkan informasi yang tidak faktual.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun