PENDAHULUAN
Simbol demokrasi Indonesia adalah pers. Urgensi pers dapat dilihat dari fungsi yang dijalankan oleh pers yaitu sebagai media hiburan, pendidikan, informasi, kontrol sosial, dan pelaku ekonomi sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 3 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999. tentang Pers (UU Pers). Ada beberapa aturan yang tidak dapat diterima oleh para profesional ketika menjalankan semua fungsi tersebut di atas, antara lain: Pers adalah lembaga sosial atau publik (public or social institution). Ciri ini mengandung arti bahwa meskipun dikenal sebagai the fourt estate atau the fourt power, pers bukanlah substruktur dari organisasi yang menjalankan kekuasaan negara (staatsorganisatie) dan pers hanya bekerja dan berpihak pada kepentingan umum. Last but not least, pers itu independen (bebas), baik dalam arti independen maupun kebebasan berekspresi secara umum, misalnya kebebasan memberikan kebebasan secara independen (bebas) (Manan, B, 2016).
Pers memiliki peran yang sangat kuat dalam pelaksanaan demokrasi dan pemberian hibah. Tidak hanya melakukan kontrol, tetapi salah satu yang terpenting dalam wilayah demokrasi adalah komunikasi publik (rakyat) dengan para pemimpin negara ketika mereka menjalankan demokrasi. Ketika demokrasi tumbuh semakin elitis, semakin penting bahwa operasinya juga harus dilakukan melalui sejumlah individu yang terbatas. Transmisi pengetahuan publik secara permanen yang tidak dipengaruhi oleh khalayak manapun. Media dan khalayak adalah dua pengertian yang sebanding terkait dengan berbagai jenis mata uang.
Keduanya berbeda dan masing-masing pihak memiliki karakternya masing-masing, tetapi jika satu pihak dibahas pada waktu yang sama, pihak lain juga harus diperhitungkan. Media hidup hanya karena masyarakat sebagai penikmat peristiwa tersebut. Namun sebaliknya, tanpa media tidak ada aktualitas akademis yang mendahului pergaulan (Nasrullah, Rulli, 2019).
Uraian tentang aktivitas kantor berita dalam menyelesaikan dan menerbitkan berita cenderung terfokus pada skala kejahatan yang dilakukan. Ada hal-hal seperti larangan yang harus dijadikan sebagai batasan nyata dalam menjalankan kerja kebebasan pers. Larangan ini tidak dimaksudkan untuk memaksakan pembatasan yang mencegah outlet berita menjadi inovatif dan kreatif dalam penyampaian berita mereka, tetapi lebih kepada khalayak media yang berbeda. Itu tidak hanya terdiri dari orang dewasa. 6 Namun pembatasan kebebasan pers ini belum diatur secara rinci dalam UU Pers. Dugaan pelanggaran perilaku media hanya ditonjolkan dalam Pasal 4 Kode Etik Wartawan, yang menyatakan bahwa "Jurnalis di Indonesia tidak boleh melaporkan berita bohong, fitnah, sadis, atau cabul." ditetapkan.
Tujuan pers yang sehat adalah untuk mempromosikan semua kepentingan pribadi, termasuk kesopanan, menghormati keseimbangan, dan penggunaan bahasa yang mengekspresikan perasaan individu dan kolektif, bahkan jika itu mengandung konten sosial atau pemerintahan yang negatif. dan outlet media yang menekankan nilai-nilai budaya. (Sadono, Bambang, 1993).
Dalam penjelasan UU Pers, kebebasan pers dijamin sebagai hak asasi manusia yang berarti bahwa pers dibebaskan dalam kegiatan pencegahan, pelarangan, atau penindakan sehingga hak publik untuk memperoleh informasi terjamin. Sebagaimana tertuang dalam Kode Etik Jurnalistik dan sesuai dengan keyakinan Pers, Kebebasan Pers merupakan peringatan yang diwarnai oleh rasa melankolis yang meluap-luap tentang urgensi penegakan supremasi hukum yang telah dilakukan melalui pengadilan pertanggungjawaban yang berpengalaman.
Oleh karena itu, dalam penelitian ini terlebih dahulu apa saja pembatasan kebebasan pers dalam penyiaran informasi di Indonesia, dan masih banyak lagi. Kedua, apa usulan yang sah untuk tidak mengatur kondisi kebebasan pers dalam menyebarkan informasi di Indonesia? Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis pengaturan pembatasan kebebasan pers terhadap penyebaran informasi di Indonesia dan implikasi hukum dari pembatasan kebebasan pers yang tidak diatur terhadap penyebaran informasi di Indonesia.
PEMBAHASAN
Pengaturan Pembatasan Kebebasan Pers dalam Penyebaran Informasi di Indonesia
Dalam UU Pers, isi tubuh manusia dinyatakan dan dikurung dengan aman. Bisa dilihat dari berbagai tempat di dalam UU Pers yang secara tegas menyebutkan kebebasan/kemerdekaan Pers. Beberapa bagian penting dalam bab ini adalah sebagai berikut: yang pertama adalah Pasal 2, yang menyatakan bahwa kemerdekaan pribadi diakui sebagai hak asasi rakyat yang berperang. Yang kedua adalah Pasal 4, yang menyatakan bahwa kemerdekaan pribadi diakui sebagai pribadi yang dibebaskan dengan asas-asas prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum. Paragraf kedua dari dua paragraf tersebut memberikan pokok bahasan sejumlah wewenang yang sangat besar.