Bahkan ketika ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, Emir tidak dipanggil sebelumnya untuk menjalani pemeriksaan. Saksi-saksi pun baru diperiksa setelah mantan Bendahara Umum PDI Perjuangan itu dijadikan tersangka.
Kalau pejabat negara seperti Emir saja bisa diperlakukan seperti itu, bagaimana pula dengan rakyat jelata yang tidak memiliki akses mendapat pendampingan hukum?
"Satu-satunya kesaksian dan bukti yang memberatkan saya adalah laporan dari FBI atas kesaksian Pirooz Sharavi, yang merupakan teman sekolah serta mitra bisnis saya, yang mengatakan bahwa saya membantu dia untuk memenangkan Alsthom Inc. dalam tender proyek PLTU Tarahan di Lampung. Dan juga adanya transfer dana dari Pirooz kepada saya," kata Emir, setelah menyambangi markas Bareskrim Polri, Jakarta, 27 Juli 2016 lalu.
Menurut Emir, Pirooz menunjukkan dokumen kontrak kerja sama antara Pacific Resources Incorporated (PRI) dengan PT Anugrah Nusantara Utama (ANU).
Dokumen itulah yang dianggap sebagai bukti bahwa Emir membantu pemenangan Alsthom.
"Saat pemeriksaan saksi atas saudara Juliansyah Putra Zulkarnain, kepada penyidik telah disampaikan bahwa dokumen tersebut palsu. Paraf Juliansyah di atas 5 lembar dokumen (dari 6 lembar yang ada) dipalsukan. Halaman 1 sampai dengan halaman 5 diubah isinya oleh Pirooz," katanya.
Dokumen itu aslinya berisikan kerjasama di bidang batu bara, menjadi bantuan teknis untuk pemenangan proyek PLTU Tarahan oleh Alsthom. Pada Maret 2015, Juliansyah mengadukan kasus pemalsuan tandatangan itu ke Bareskrim Polri. Bareskrim menyatakan paraf tersebut memang berbeda.
Bareskrim lalu meminta dokumen asli, namun Juliansyah hanya mempunyai fotokopian yang sudah dilegalisir oleh KBRI di Washington, AS. Bareskrim lalu menyurati KPK.
"Jawaban dari  KPK, KPK juga hanya mempunyai fotokopian saja. Menurut KPK, dokumen aslinya ada pada FBI di AS. Jadi, saya diadili dengan bukti fotokopian dokumen saja," kata Emir.
Satu-satunya saksi memberatkan dalam kasus ini, Pirooz Sharavi, telah dipanggil Polri untuk mempertanggungjawabkan pemalsuan dan kebohongannya.
Namun sebagaimana yang terjadi di Pengadilan Tipikor, Pirooz tidak mau datang.