sehingga menghalalkan segala cara baik bersifat legal maupun illegal sehingga mengarah pada bentuk pidana dimana perjanjian pajak yang memiliki 2 yurisdiksi memiliki celah atau kelonggaran.
Indonesia sebagai negara itu sendiri tetap menjunjung amanah para leluhur untuk menjaga keserasian dan stabilisasi umat manusia di sepenjuru negeri dan tidak lupa mengkaji kembali kitab-kitab peraturan dan perundang-undangan yang menyebabkan ketidakadilan negeri atas negara lain. Diatas langit masih ada langit. Harapan inilah yang dipilih.
Terimakasih
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H