Sebuah bisnis pasti memiliki sasaran yang ingin diraih yaitu:
- Mendirikan perusahaan multinasional di suatu negara dengan menjalankan sesuai hukum dan kebiasaan negara tersebut dengan tujuan memanfaatkan nilai rantai global supply chains yang berpusat di regional maupun international. Penjelasan sederhananya adalah sumber utama bahan baku terletak jauh dari negara yang menindaklanjuti proses produksi dengan cara membuat atau mendirikan platform afiliansi. Jika adanya afiliansi negara memiliki ketetapan kualifikasi untuk menjadi sebuah perusahaan afiliansi seperti yang tertuang dalam jurnal penelitian terdahulu Exploring The Arm's Length, Transfer Pricing Strategy for Taxation Purpose An Ethnography, Alfa Rahmiati,Resti Sandi (2016)
- Memiliki harapan untuk perluasan bisnis dengan memiliki sumber bahan dengan modal tehnologi dan informasi untuk dapat menguasai dan mendapatkan keuntungan merupakan efek arus globalisasi dan digitalisasi ekonomi baik berbasis satu negara maupun international. Menurut Jogiyanto (2011:392) mengatakan bahwa informasi yang dipublikasikan sebagai pengumuman memberikan sinyal kepada investor dalam pengambilan keputusan investasi.
Indonesia merupakan negara sumber dan negara penerima modal bahkan negara berkembang dimana di setiap perundingan dalam perjanjian perpajakan ada kecenderungan mengikuti keputusan dan kebijakan dari OECD dan seolah-olah membuat negara maju mengalami pengorbanan fiscal karena adanya pemotongan pajak di negara penerima modal sedangkan bila dilihat dari penerimaan pajak masih rendah dan masih dipandang tingkat rasio pajak masih menunjukkan ketidakefektifannya perpajakan di Indonesia mengingat hanya terpaku pada keberadaaan perusahaan sebagai sumber penerimaan kas negara dari sisi perpajakan. Dan negara pemberi modal kadang lupa atau pura-pura lupa bahwa mereka juga memiliki keistimewaan sebagai wadah pencerahan dalam hal perpajakan seperti Permanen Establish dimana orang asing kurang dari 183 hari belum memiliki tanggungjwab dalam kewajiban perpajakan, saling melengkapi dalam hal tehnologi informatika dalam hal informasi tentang dimana rantai sumber globalisasi bertempat, imbalan lainnya berupa gaji, tunjangan, pensiun dan lainnya sebagai kembalian atas selisih tuntutan penghindaran pajak berganda.
Ditambah dalam implementasu harmonisasi UU OECD berupa PMK no.35 tahun 2019 tentang BUT yang mengatur dalam bisnis jasa konstruksi, instalasi dan jasa perakitan yang perusahaannya berada di luar negara Indonesia dengan mengutamakan Pajak Penghasilan tentu saja menurunkan penerimaan pajak di Indonesia atas Pajak Penghasilan karena Indonesia sebagai penyedia sumber bahan baku yang berkaitan dengan Pajak Pertambahan Nilai dengan catatan selama ada pengolahan sumber ( ekstradiktif) atau pengolahan bahan setengah jadi yang dikirm kepada perusahaan domisili yang terkait dengan BUT. Otoritas pajak sebagaimana yang tercantum dalam UU Harmonisari Peraturan Perpajakan yang merupakan implementasi harmonisasi OECD memiliki kebijakan Program Pengungkapan Sukarela, hal ini sebagai pendorong dalam menaikkan nilai Pajak Penghasilan di Indonesia.
Sehingga jika ada berita adanya tindakan kesewenang-wenangan seperti adanya BEPS yang merupakan strategi perencanaan pajak yang memanfaatkan kelemahan yang terdapat pada peraturan perundang-undangan perpajakan domestic untuk menghilangkan keuntungan ke negara lain yang memiliki tarif pajak rendah atau bebas pajak yang tujuan akhirnya perusahaan tidak membayar pajak atau pajak yang dibayar sangat kecil terhadap pendapatan perusahaan. Ini masih harus ditinjau secara mendalam tentang BEPS karena ini sangat subjektif dan ada kecenderungan menuding negara bertarif pajak tinggi yang melakukan perencanaan ini.
Sebagai negara Indonesia yang memiliki keistimewaan budaya turun-temurun yaitu sebuah sejarah yang dihormati bahkan direalisasikan ke dalam kehidupan masyarakat, hanya dari komunitas atau kelompok tertentu yang meyakini. Tentu saja berharap masih memiliki kekuatan dan harga diri di mata dunia. Ketika menggali kekayaan apa saja yang ada di bumi nusantara ini, ada sebuah nilai yang harganya tidak bisa tertandingi bahkan dunia luar mengakui falsafah budaya hantu yang dipelopori oleh terciptanya Candi Borobudur, Candi Prambanan sebagai pembuktian kepada kancah international untuk tidak bermain-main dengan bangsa Indonesia.
Bukan suatu ancaman namun lebih pada pertahanan ibaratnya negara-negara maju memiliki tehnologi dan peralatan mutakhir dengan segala aspek dan inovasinya. Lalu Indonesia memiliki alam berserta bahan bakunya dan yang tak pernah terlewati penunggu-penunggunya. Abdi Dalem di dalam negeri yang selalu menjaga dan melestarikan bahkan dengan kesabarannyapun masih memberikan peluang-peluang keuntungan kepada bangsa lain untuk menikmati selama tidak mengindahkan norma. Norma dari hasil budaya.
teori Emile Durkheim Jika ada salah satu system yang ada di tata surya mengalami kesalahan maka dunia akan hancur begitu pula bila ada salah satu system di masyarakat mengalami kerusakan maka kehidupan masyarakt bisa hancur berantakan. Hal ini tidak dapat menyalahkan individu namun terletak pada kelompok yang ada. Tentu saja memberikan peluang nurani yang sehat untuk bertindak diluar kewajaran yaitu kejahatan. Keadaan tanpa norma dan tanpa harapan karena adanya penurunan kemampuan masyarakat untuk mengatur hasrat alami dari individu yang bisa mempengaruhi kelompok (anomie).
Salah satu produk budaya yang memiliki peraturan di dalam kehidupan masyarakat sehingga muncul norma atau tata tertib yang berlaku, hal ini juga disematkan di kehidupan mahluk astral atau hantu. Di dalam literature perhantuan, ada pembagian kelompok sesuai posisi kekuasaannya, antara lain:
Kelompok pada posisi pertama adalah penunggu gunung, sungai, bukit dan lembah, disebut dengan Sang Hyang.
Kelompok pada posisi kedua adalah arwa leluhur disebut dengan Dahyang.
Kelompok pada posisi ketiga adalah pelindung desa, kota bahkan negara disebut dengan Kepudet.