Mohon tunggu...
Neny Hidayah Nur Imani
Neny Hidayah Nur Imani Mohon Tunggu... Auditor - Mahasiswi Magister Akuntansi Dosen Prof.Dr.Apollo,M.Si,Ak NIM 55520120007 Univ. Mercubuana Jakarta

Neny Hidayah Nur Imani NIM: 55520120007 Dosen: Prof.Dr.Apollo,M.Si,Ak Mahasiswi Universitas Mercubuana jakarta Tengok ke belakang hanya untuk mengingat sebelum berada di titik sekarang, lihat ke depan sebagai titik fokus selanjutnya

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

kuis 6_Perpajakan International_Prof.Dr.Apollo,M.Si,Ak_55520120007_Neny Hidayah Nur Imani_Univ.Mercubuana

11 April 2022   01:12 Diperbarui: 11 April 2022   01:13 116
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sedangkan media Tax Information Exchange Agreement secara yurisdiksi memiliki beberapa ayat pada pasal 26 yang dibatasi oleh OECD bahwa mitra P3B tidak wajib melakukan pertukaran informasi karena beranggapan ada ketentuan yang disepakati bersama seperti Permanent Establishment, tarif potongan pajak dan negara domisili memiliki konsensus lain untuk memenuhi memberikan jaminan, gaji, pensiun dari pengorbanan fiskal selisih pajak berganda atas negara sumber dan informasi dipegang oleh Bank dan Lembaga keuangan lainnya. Sehingga pelaksanaan TIEA bagi negara berkembang tidak dapat terealisasi dengan baik sebagaimana negosiasi dalam perjanjian pajak. Dimana pendapatan pajak berkaitan dengan pendapatan negara dari data dan laporan kinerja perpajakan serta ketergantungan pajak terhadap perusahaan yang mana hal tersebut adalah realistis yang terjadi di negara berkembang dan juga sudah diketahui bersama sebagai wacana pengorbanan fiskal di perjanjian pajak.

Sumber : Penelitian Terdahulu Siwook Lee, Daeyoungkei, KDI School of Public Policy (2011)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun