Sedangkan media Tax Information Exchange Agreement secara yurisdiksi memiliki beberapa ayat pada pasal 26 yang dibatasi oleh OECD bahwa mitra P3B tidak wajib melakukan pertukaran informasi karena beranggapan ada ketentuan yang disepakati bersama seperti Permanent Establishment, tarif potongan pajak dan negara domisili memiliki konsensus lain untuk memenuhi memberikan jaminan, gaji, pensiun dari pengorbanan fiskal selisih pajak berganda atas negara sumber dan informasi dipegang oleh Bank dan Lembaga keuangan lainnya. Sehingga pelaksanaan TIEA bagi negara berkembang tidak dapat terealisasi dengan baik sebagaimana negosiasi dalam perjanjian pajak. Dimana pendapatan pajak berkaitan dengan pendapatan negara dari data dan laporan kinerja perpajakan serta ketergantungan pajak terhadap perusahaan yang mana hal tersebut adalah realistis yang terjadi di negara berkembang dan juga sudah diketahui bersama sebagai wacana pengorbanan fiskal di perjanjian pajak.
Sumber : Penelitian Terdahulu Siwook Lee, Daeyoungkei, KDI School of Public Policy (2011)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H