Mohon tunggu...
Neny Hidayah Nur Imani
Neny Hidayah Nur Imani Mohon Tunggu... Auditor - Mahasiswi Magister Akuntansi Dosen Prof.Dr.Apollo,M.Si,Ak NIM 55520120007 Univ. Mercubuana Jakarta

Neny Hidayah Nur Imani NIM: 55520120007 Dosen: Prof.Dr.Apollo,M.Si,Ak Mahasiswi Universitas Mercubuana jakarta Tengok ke belakang hanya untuk mengingat sebelum berada di titik sekarang, lihat ke depan sebagai titik fokus selanjutnya

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kuis 5 Pajak International-Prof.Dr.Apollo- Efek Negosiasi Ketat Perjanjian Pajak TerhadapPenghindaran Pajak

2 April 2022   23:20 Diperbarui: 2 April 2022   23:30 84
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

3. Ketentuan lain, dalam hal ini mendapatkan pendapatan di negara sumber dengan berupa modal, pensiun, pembayaran jaminan dan gaji sebagai imbalan atas konsesi ini dan negara maju setuju untuk menanggung biaya menghilangkan sisa pajak berganda yang dikeluarkan oleh Investor luarnya dengan membuat tunjangan untuk pajak yang mereka bayar di negara berkembang.

Alih-alih ini membebaskan pajak berganda dalam praktiknya (Avi yanah,2009; Brooks &Krever, 2015; Dagan, 2000; Irlandia, 1974; Paolini et al., 2016; Thuronyi, 2010).

              Ada pengaruh perjanjian pajak yang membuat negara Indonesia mengimplementasikannya melalui  peraturan PMK no.35/PMK.03/2019 tentang penentuan BUT dengan harapan sebagai pemikir dalam kebijakan. Hal-hal yang terkait di dalamnya adalah

1. Orang asing yang tinggal kurang dari 183 hari di Indonesia.

2. Badan asing yang tidak berdiri di Indonesia

3. Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda antara pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara mitra atau yurisdiksi mitra untuk mencegah pengenaan pajak berganda.

Kecuali orang pribadi atau badan usaha asing yang melakukan kegiatan di Indonesia wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan diatur dalam Undang-undang Pajak nomor 42 tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai. Dan ini tidak memenuhi persyaratan BUT. BUT memberi karakterikstik dalam penerapan P3B, konstruksi, instalasi dan perakitan serta kegiatan yang terkait dengan jasa kecuali pertambangan dilakukan di negara lain (bukan di Indonesia) pengerjaan tersebut diteruskan oleh subkon di luar negeri. Periode waktu dihitung sejak proyek dimulai dikerjakan oleh orang atau badan asing dan periode berakhir saat penyerahan hasil.

PAda pasal 10 di dalam PMK no.35/PMK.03/ 2019 mengatur agen atau pegawai dari perusahaan asuransi yang tidak didirikan di Indoensia dan tidak berkedudukan di Indonesia dianggap BUT selama menerima premi asuransi di Indonesia, menanggung risiko di Indonesia dimana pihak tertanggung tinggal di Indonesia.

martin-hearson-62486d935a74dc69ac62b192.jpg
martin-hearson-62486d935a74dc69ac62b192.jpg

Dari PMK tersebut kembali dihubungkan pada perjanjian perpajakan (tax treaty) adalah memberi pandangan bahwa perjanjian pajak akan merangsang investasi ke negara-negara berkembang, meresap (Hearson, 2015). Ada sisi subjektivitas atau mengambil langkah sepihak untuk meringankan pajak berganda pada investor dengan memberi kredit untuk pajak yang dibayarkan di Luar negeri atau membebaskan pendapatan sumber asing dari pajak berdomisili atau domestic sama sekali (PWC, 2013) sehingga negara maju dengan menggunakan sistem kredit dapat meningkatkan pendapatan pajak lebih banyak sebagai akibat dari perjanjian pajak. Dan ketika ada bukti untuk efek merangsang investasi ke negara berkembang itu tidak meyakinkan apalagi di tahun 2009 efek dari perjanjian pajak pada arus investasi positif menunjukan kasus negative yang dikaitkan dengan penghindaran pajak, investor akan ditunda atas kekuatan penegakan oleh perjanjian pajak. Efek positif pada investor lebih sering ditemukan untuk perjanjian antar negara-negara maju daripada melibatkan negara berkembang.

              Pemaparan ini dapat menjawab kenapa tax ratio di Indonesia rendah dari 15% (standar international) karena dengan 12% menggambarkan pajak tidak efektif dan Wajib Pajak negara Indonesia memiliki tingkat kepatuhan pajak yang rendah dan mengapa adanya tindakan untuk mendirikan perusahaan di negara lain atau luar negeri karena begitu ketatnya sebuah negosiasi dalam perjanjian pajak dan bagaimana orang atau badan usaha  memiliki budaya untuk menghindari pajak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun