Mohon tunggu...
Neny Hidayah Nur Imani
Neny Hidayah Nur Imani Mohon Tunggu... Auditor - Mahasiswi Magister Akuntansi Dosen Prof.Dr.Apollo,M.Si,Ak NIM 55520120007 Univ. Mercubuana Jakarta

Neny Hidayah Nur Imani NIM: 55520120007 Dosen: Prof.Dr.Apollo,M.Si,Ak Mahasiswi Universitas Mercubuana jakarta Tengok ke belakang hanya untuk mengingat sebelum berada di titik sekarang, lihat ke depan sebagai titik fokus selanjutnya

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

TB 2 Prof Dr Apollo: Peranan Fintech _Neny Hidayah 55520120007

4 November 2021   04:38 Diperbarui: 4 November 2021   22:41 168
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tahun 2020 bulan Maret telah ditetapkan Pandemi Covid 19 sebagai bencana nasional dan international. Pada negara-negara maju termasuk Amerika Serikat mengalami penurunan transaksi perdagangan dan perbankan bahkan cadangan kas negara atas penerimaan pajak tidak ada. 

Mengingat mereka negara yang menganut sistem Tax Heaven dan sistem pajak bertarif rendah sehingga negara-negara maju tersebut melakukan terobosan dengan mengandalkan ilmu dan tehnologi dalam menanggulangi krisis ekonomi untuk menopang pergerakan nilai saham di pasar tetap stabil dan melakukan aktivitas model bisnis yang dapat menghasilkan Pendapatan Bunga. 

Bagi para pemilik modal tentu saja akan melakukan pengeluaran pembiayaan dengan ekspansi ke negara-negara berkembang dan atau negara yang memiliki tarif pajak tinggi dengan skema Transfer Pricing untuk mendapatkan barang-barang konsumsi dalam penyeimbangan peredaran pada sector rumah tangga dan swasta.

Pada point dalam rangka mendapatkan Pendapatan Bunga, perusahaan-perusahaan pembiayaan bank maupun non bank berlomba-lomba bekerjasama dengan perusahaan perdagangan dan jasa technology dengan membuka transaksi pembiayaan komoditi dengan harga pantas ke masyarakat dengan nilai premi rendah serta membuka gerai transaksi modern yang terkait dengan asuransi dan forex sebagai kegiatan peningkatan pendapatan bunga. 

Model bisnis tersebut tidak lepas dari penggunaan media Fintech. Fintech sebuah sistem yang berkembang pesat memberikan manfaat seperti dapat menekan suku bunga pinjaman, menurunkan biaya pendanaan bank dan bahkan pasar uang membantu memperkenalkan bunga acuan dengan tempo satu malam, mendorong perjanjian pembelian kembali dan persyaratan cadangan wajib perbankan diperlonggar untuk memberikan fasilitas lebih besar dalam mengelola likuiditas. Bank-bank yang terdampak sistemik akan memiliki modal tambahan demi meningkatkan stabilitas keuangan.

Ada sebuah kilas balik dalam perjalanan Fintech dari masa ke masa. Pada tahun 1866 ditemukannya adanya kabel telegram dan Amerika yang memulai untuk mempopulerkan telegram. PAda tahun 1918 adanya kemunculan sistem kirim uang elektronika, pada tahun 1950 munculnya kartu kredit, pada tahun 1967 adanya kehadiran mesin ATM, dan pada tahun 1990 jaringan internet muncul dan E-Commerce mulai marak. 

Pada tahun 1918 bila kita melihat pada masa kontemporer, sistem pengiriman uang elektronika itu akan terwujud pada pertengahan 2025 di Swedia dengan melakukan pembaharuan Mengubah dari Uang Kartal menjadi uang Elektronika sebuah gagasan mengurangi keterlibatan uang kertas dan koin yang bahan bakunya menggali dari alam memang terkesan solusi yang sulit dielakkan ditambah penawaran keamanan karena rekam jejak digital mulai pudar tidak seperti rekam jejak uang kartal yang memungkinkan celah korupsi mudah teridentifikasikan. 

Pada tahun 1960 sampai dengan 1970 inovasi tehnologi sebuah computer serta jaringan internet merupakan terobosan era perkembangan ilmu tehnologi. Ada sebuah keuntungan yang diperoleh oleh industry perbankan dalam memanfaatkan sistem pencatatan data yang tidak dapat diakses melalui komputernamun dengan bantuan perangkat lunak jaringan internet pencatatan transaksi, nominal dan kepemilikan menjadi terobosan perkembangan bidang keuangan di dalam sistem tehnologi.

Menurut kutipan Bank Indonesia, Fintech adalah singkatan dari Financial technology, yaitu hasil dari pencampuran antara jasa keuangan dengaan jasa technology. Pembayaran ini dapat dilakukan dengan jarak yang sangat jauh dan durasi pengirimannya dengan waktu yang sesingkat-singkatnya tanpa harus bertransaksi dan membayar dengan kedua belah pihak melakukan pertemuan dengan membawa uang tunai. Ini juga dapat disebut dengan start up perusahaan technology.

Bicara lebih lanjut Fintech, saya sebagai penulis akan menggiring pembaca ke tahun 2008 silam. Di tahun 2008 di negara Indonesia setelah 10 tahun silam tepatnya di tahun 1998 terjadinya Krisis Ekonomi Asia, 20 tahun kemudian turut mengalami efek dari Krisis Ekonomi Global, sebelumnya Indonesia dalam keadaaan stabil. Standar hidup penduduk Indonesia sudah jauh lebih baik dibanding sebelumnya. 

Namun imbas dari Krisis Kredit Property di Amerika Serikat, pada sector perdagangan dan keuangan terutama eksport tertekan harga anjlok untuk negara-negara berkembang khususnya negara pengeksport Sumber Daya Alam. Transaksi financial terindikasi mengalami penurunan nilai saham dan terdepresi nilai tukar mata uang akibat Risk Averson Investor Asing.

Tahun 2008 sebuah negara adidaya, Amerika Serikat mengalami kondisi ekonomi buruk yang menyebabkan seluruh negara dan perekonomian dunia menerima efeknya. Gejolak perekonomian  telah mempengaruhi stabilitas ekonomi global di beberapa kawasan. Ini terjadi diawali dengan Krisis Kredit Perumahan dengan Undang-Undang mengenai Hipotek ( Mortgage ) sebuah peraturan yang memberikan kemudahan bagi para Kreditor oleh Lembaga Keuangan Pemberi Kredit Property menyalurkan Kredit ke masyarakat yang sebenarnya secara finansial layak, sehingga terjadi Kredit Macet sector Property dan ini mengarah pada kebangkrutan beberapa Lembaga Keuangan di Amerika Serikat. 

Jaminan yang diberikan Perusahaan Pembiayaan Kredit Property adalah Surat Utang yang dijual ke Lembaga-lembaga Investasi dan Investor di berbagai negara. Sedangkan Surat Utang tidak ditopang dengan jaminan Debitor yang menilai kemampuan membayar Kredit Perumahan dengan baik. Akhirnya likuiditas pasar modal dan sistem perbankan terpengaruh. Lembaga Keuangan yang menginvestasikan uanganya melalui instrument Lembaga Keuangan besar di Amerka Serikat turut mengalami Krisis dan Krisis Global pun terjadi.

Pelan-pelan Amerika Serikat menata kembali negaranya dengan menghadirkan sistem yang telah lama dimiliki yaitu kombinasi antara E dan DotCOM, memunculkan Start up. Start up memang aktivitas usaha yang baru setengah terbentuk masih dalam polesan kesempurnaan namun memiliki visis misi untuk menggunakan inovasi technology dalam melakukan aktivitas bisnisnya. 

Seperti di bidang ekonomi dan perdagangan adanya E-Commerce. Bidang finance atau keuangan adanya penggunaan aplikasi mobile untuk memberi kemudahan para pengguna untuk melakukan transaksi masuk maupun keluar yang terkait dengan arus uang. Bidang game adanya kemudahan dalam pembuatan game dan memiliki target market. Bidang entertainment adanya konten-konten bersifat hiburan yang dikemas dengan berbagai tema social, budaya, sejarah maupun berita terkini dengan menggunakan website youtube. 

Bidang pendidikan dan pelatihan dengan adanya webinar, gmeet yang direkomendasi oleh sebuah badan dengan tujuan penyelenggara memberikan ilmu dan wawasan dari teori maupun riset yang telah diakui kebenarannya kepada para peserta. Bidang Forex adanya kegiatan perdagangan berjangka. Beberapa contoh perusahaan bergerak dibidang lingkungan, kepedulian terhadap sampah hadir setelah tahun 2008 sebagai pemulihan perekonomian di beberapa negara, antara lain:

1. Rubicon, perusahaan yang menyediakan platform manajemen sampah dari pengangkutan, daur ulang, sampai dengan solusi smart city

2. Resync Singapore menyediakan sistem Intelligent Energy Management platform atas Sumber Daya Energy yang optimal dari pemantauan, analisa, optimalisasi perencanaan, perbaikan, pelayanan.

Dewan Pengurus Harian dari Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) berdiri pada tahun 2016  tidak menyediakan layanan pengurusan perizinan bagi penyelenggara fintech, apalagi memungut bayaran (fee) untuk mengurus layanan perizinan tersebut. Informasi mengenai jenis-jenis dan proses perizinan bagi penyelenggara fintech dapat ditemukan di halaman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia. Asosiasi Penyelenggara Inovasi Keuangan Digital (IKD) pada tanggal 9 Agustus 2019, berdasarkan POJK No. 13/2018.  Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) mendorong anggotanya, perusahaan fintech untuk melindungi nasabah. Caranya dengan mewajibkan seluruh anggota Aftech untuk berpedoman pada Code of Conduct /COC pinjam meminjam uang berbasis tehnologi informasi.

Bagian dari e-commerce. Fintech adalah salah satu cara di samping Bank konvensional yang membutuhkan ketika seseorang mengajukan pinjaman pribadi. Yang mereka butuhkan hanyalah mengunggah kartu identitas, identifikasi pajak, dan gambar profil mereka melalui ponsel mereka. E-commerce dan akun media sosial untuk terhubung ke aplikasi. Dalam waktu kurang dari satu jam, jumlah yang mereka terima .... Rupiah di rekening bank mereka. Platform e-Commerce seperti Tokopedia, Shopee, lazada, Bukalapak sebagai disburse dalam kemitraan dengan perusahaan dari usaha kecil, menengah dan mikro seperti Modalku, Alibaba (Dana), Tunaikita sebagai Usaha Mikro.

Langkah ekstra bijaksana adalah bagian dari bank yang mengetahui prosedur pelanggan Anda yang melibatkan 5 C dan 7 P dalam menghitung skor kredit peminjam. 5 C terdiri dari Chacater, Kapasitas, Modal, Agunan, Kondisi. 7 P terdiri dari Pribadi, Pihak, Tujuan, Prosepect, Menguntungkan, Pembayaran, Melindungi. 

Bank dan lembaga keuangan memperoleh informasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengakses potensi kinerja yang diberikan oleh bank sentral.  Bagaimana perusahaan fintech ini mengumpulkan data mereka telah menimbulkan privasi abaout pertanyaan. Banyak perusahaan fintech "Tapped" customer short message service (SMS) mereka untuk mempelajari kegiatan keuangan mereka dengan membaca notifikasi transaksi kartu kredit.

Pemain fintech telah menemukan cara di sekitar (Tunaikita) ini misalnya. Ini dapat mengakses akun sosmed seperti FB, Twitter dan Linked In dan mengklaim dapat mendeteksi apakah akun telah dibuat hanya untuk mendapatkan pinjaman. Orang-orang yang sadar bahwa mereka memiliki identitas digital dan menggunakannya dengan benar biasanya layak dipercaya. Jika posting sosmed benar dan tidak dibuat maka ini berarti orang tersebut layak dipercaya dan memiliki kehidupan nyata. Fintech yang menyasar usaha mikro, interprise kecil dan menengah mengambil pendekatan yang berbeda. 

Modalku, misalnya lebih bergantung pada dokumen seperti izin usaha, laporan bank, sampel faktur dan kunjungan situs untuk peringkat kredit, persetujuan memakan waktu lebih lama daripada pinjaman pribadi dan dapat berjumlah tiga hingga empat hari. Modalku memiliki kemitraan berbagi data dengan platform e-commerce seperti tokopedia, lazada dan bukalapak untuk menjangkau usaha mikro. 5 aspek dianalisis dari data dan dokumen peminjam yaitu karakter pribadi, manajemen bisnis, keuangan bisnis dan transaksi bisnis. Aspek-aspek yang dimasukkan ke dalam. Mesin yang dikembangkan sendiri, sistem pembelajaran yang akan menghasilkan skor kredit tertentu yang didefinisikan sebagai peringkat kelas dari A sampai E.

Beberapa tahun terakhir ini. Salah satu contoh bank yang melakukan transformasi digital yaitu PT Bank Mega,TBK (MEGA) dengan membangun digitalisasi dan otomasi di ruang lingkungannya. Menurut Direktur Utama Kostaman Thayib,"selama pandemic, 35% nasabah merupakan pengguna layanan digital. Untuk perbankan konvensional tidak boleh tertinggal, harus bertransformasi digital."

Untuk front office bank Mega telah mengembangkan platform digital dan barus elesai hamper bersamaan dengan merebaknya pandemic Covid19. Bank Mega meluncurkan aplikasi mobile banking bertajuk M-Smile. M-Smile menggunakan pendekatan aplikasi yang dikembangkan dengan Fintech. M-Smile memudahkan nasabah mengakses informasi dan layanan bank dengan satu genggaman fitur-fitur antara lain: informasi mutasi, tagihan, Tarik tunai, transfer, bertransaksi dengan e-Commerce dengan enterprise mikro nasional yang menghubungkan dengan perusahaan-perusahaan seperti Lazada, Tokopedia, Shopee, Samsung sebagai kemitraan. Nasabah juga memiliki keleluasaan untuk memilih sumber dana untuk bertransaksi dari tabungan, kartu kredit, uang elektronik dan dapat melakukan pengaturan rekening secara mandiri dengan benefit yang langsung dinikmati nasabah sepanjang masa.  

Dalam persoalan Pajak, bagaimana Fintech berperan dalam mengumpulkan pundi-pundi pajaknya? E-Commerce...seperti perusahaan Lazada, Gojek, Tokopedia sebagai Pajak Pertambahan Nilai dengan istilah Pajak Penjualan dengan sisten SOP nya memakai sistem Pajak Yang Digunggung. Dan bagi kemitraan usaha kecil, sedang maupun besar  yang melakukan pemotongan premi terhadap nasabah, dari pihak perusahaan pembiayaan bank maupun bukan bank wajib menyerahkan bukti potong tersebut kepada perusahaan start up atau saat melakukan pencairan claim kepada perusahaan start up.

Pustaka : WWW.FORBESINDONESIA.COM dan www.akseleran.co.id

Terimakasih

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun