Mohon tunggu...
Neny Hidayah Nur Imani
Neny Hidayah Nur Imani Mohon Tunggu... Auditor - Mahasiswi Magister Akuntansi Dosen Prof.Dr.Apollo,M.Si,Ak NIM 55520120007 Univ. Mercubuana Jakarta

Neny Hidayah Nur Imani NIM: 55520120007 Dosen: Prof.Dr.Apollo,M.Si,Ak Mahasiswi Universitas Mercubuana jakarta Tengok ke belakang hanya untuk mengingat sebelum berada di titik sekarang, lihat ke depan sebagai titik fokus selanjutnya

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

TB 2 Prof Dr Apollo: Peranan Fintech _Neny Hidayah 55520120007

4 November 2021   04:38 Diperbarui: 4 November 2021   22:41 168
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Tahun 2008 sebuah negara adidaya, Amerika Serikat mengalami kondisi ekonomi buruk yang menyebabkan seluruh negara dan perekonomian dunia menerima efeknya. Gejolak perekonomian  telah mempengaruhi stabilitas ekonomi global di beberapa kawasan. Ini terjadi diawali dengan Krisis Kredit Perumahan dengan Undang-Undang mengenai Hipotek ( Mortgage ) sebuah peraturan yang memberikan kemudahan bagi para Kreditor oleh Lembaga Keuangan Pemberi Kredit Property menyalurkan Kredit ke masyarakat yang sebenarnya secara finansial layak, sehingga terjadi Kredit Macet sector Property dan ini mengarah pada kebangkrutan beberapa Lembaga Keuangan di Amerika Serikat. 

Jaminan yang diberikan Perusahaan Pembiayaan Kredit Property adalah Surat Utang yang dijual ke Lembaga-lembaga Investasi dan Investor di berbagai negara. Sedangkan Surat Utang tidak ditopang dengan jaminan Debitor yang menilai kemampuan membayar Kredit Perumahan dengan baik. Akhirnya likuiditas pasar modal dan sistem perbankan terpengaruh. Lembaga Keuangan yang menginvestasikan uanganya melalui instrument Lembaga Keuangan besar di Amerka Serikat turut mengalami Krisis dan Krisis Global pun terjadi.

Pelan-pelan Amerika Serikat menata kembali negaranya dengan menghadirkan sistem yang telah lama dimiliki yaitu kombinasi antara E dan DotCOM, memunculkan Start up. Start up memang aktivitas usaha yang baru setengah terbentuk masih dalam polesan kesempurnaan namun memiliki visis misi untuk menggunakan inovasi technology dalam melakukan aktivitas bisnisnya. 

Seperti di bidang ekonomi dan perdagangan adanya E-Commerce. Bidang finance atau keuangan adanya penggunaan aplikasi mobile untuk memberi kemudahan para pengguna untuk melakukan transaksi masuk maupun keluar yang terkait dengan arus uang. Bidang game adanya kemudahan dalam pembuatan game dan memiliki target market. Bidang entertainment adanya konten-konten bersifat hiburan yang dikemas dengan berbagai tema social, budaya, sejarah maupun berita terkini dengan menggunakan website youtube. 

Bidang pendidikan dan pelatihan dengan adanya webinar, gmeet yang direkomendasi oleh sebuah badan dengan tujuan penyelenggara memberikan ilmu dan wawasan dari teori maupun riset yang telah diakui kebenarannya kepada para peserta. Bidang Forex adanya kegiatan perdagangan berjangka. Beberapa contoh perusahaan bergerak dibidang lingkungan, kepedulian terhadap sampah hadir setelah tahun 2008 sebagai pemulihan perekonomian di beberapa negara, antara lain:

1. Rubicon, perusahaan yang menyediakan platform manajemen sampah dari pengangkutan, daur ulang, sampai dengan solusi smart city

2. Resync Singapore menyediakan sistem Intelligent Energy Management platform atas Sumber Daya Energy yang optimal dari pemantauan, analisa, optimalisasi perencanaan, perbaikan, pelayanan.

Dewan Pengurus Harian dari Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) berdiri pada tahun 2016  tidak menyediakan layanan pengurusan perizinan bagi penyelenggara fintech, apalagi memungut bayaran (fee) untuk mengurus layanan perizinan tersebut. Informasi mengenai jenis-jenis dan proses perizinan bagi penyelenggara fintech dapat ditemukan di halaman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia. Asosiasi Penyelenggara Inovasi Keuangan Digital (IKD) pada tanggal 9 Agustus 2019, berdasarkan POJK No. 13/2018.  Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) mendorong anggotanya, perusahaan fintech untuk melindungi nasabah. Caranya dengan mewajibkan seluruh anggota Aftech untuk berpedoman pada Code of Conduct /COC pinjam meminjam uang berbasis tehnologi informasi.

Bagian dari e-commerce. Fintech adalah salah satu cara di samping Bank konvensional yang membutuhkan ketika seseorang mengajukan pinjaman pribadi. Yang mereka butuhkan hanyalah mengunggah kartu identitas, identifikasi pajak, dan gambar profil mereka melalui ponsel mereka. E-commerce dan akun media sosial untuk terhubung ke aplikasi. Dalam waktu kurang dari satu jam, jumlah yang mereka terima .... Rupiah di rekening bank mereka. Platform e-Commerce seperti Tokopedia, Shopee, lazada, Bukalapak sebagai disburse dalam kemitraan dengan perusahaan dari usaha kecil, menengah dan mikro seperti Modalku, Alibaba (Dana), Tunaikita sebagai Usaha Mikro.

Langkah ekstra bijaksana adalah bagian dari bank yang mengetahui prosedur pelanggan Anda yang melibatkan 5 C dan 7 P dalam menghitung skor kredit peminjam. 5 C terdiri dari Chacater, Kapasitas, Modal, Agunan, Kondisi. 7 P terdiri dari Pribadi, Pihak, Tujuan, Prosepect, Menguntungkan, Pembayaran, Melindungi. 

Bank dan lembaga keuangan memperoleh informasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengakses potensi kinerja yang diberikan oleh bank sentral.  Bagaimana perusahaan fintech ini mengumpulkan data mereka telah menimbulkan privasi abaout pertanyaan. Banyak perusahaan fintech "Tapped" customer short message service (SMS) mereka untuk mempelajari kegiatan keuangan mereka dengan membaca notifikasi transaksi kartu kredit.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun