Mohon tunggu...
Neno Anderias Salukh
Neno Anderias Salukh Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pegiat Budaya | Pekerja Sosial | Pengawas Pemilu

Orang biasa yang menulis hal-hal biasa

Selanjutnya

Tutup

Analisis Artikel Utama

Masa Tenang yang Tidak Tenang

6 November 2023   07:14 Diperbarui: 6 November 2023   12:41 328
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosialisasi Money Politik | Dokpri

Setelah saya mengambil keputusan terlibat sebagai panitia adhoc Pengawas Pemilu di tingkat kecamatan, saya semakin paham dari mana pendidikan politik itu dimulai. Tentunya setelah melihat gegap-gempita menjelang pemungutan suara pada 14 Februari 2024. 

Pemilihan Umum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum  (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 dibagi dalam beberapa tahapan. Khususnya pada saat ini, kita sedang berada pada tahapan pencalonan Presiden dan Wakil Presiden sementara Pencalonan Anggota Legislatif sudah ditetapkan oleh KPU.

Sesuai dengan Pasal 276 ayat (1) UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2022 tentang perubahan atas UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, kampanye pemilu akan dilaksanakan 25 hari setelah penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota Legislatif dan 15 hari setelah penetapan Calon Presiden dan Wakil Presiden. 

Artinya selama 25 hari sejak penetapan DCT hingga kampanye pemilu dimulai pada tanggal 28 November 2023 peserta pemilu dilarang melakukan kampanye. Bawaslu sendiri dalam melakukan tugas dan fungsi pencegahan telah memberikan surat imbauan kepada partai politik untuk tidak melakukan kampanye di luar jadwal. 

Akan tetapi, dalam tenggang waktu ini, penulis menyebutnya sebagai masa tenang yang tidak tenang. Masa Tenang dalam peraturan perundang-undangan adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas Kampanye Pemilu. Biasanya 3 hari sebelum pemungutan suara.

Sementara masa tenggang ini, penyelenggara pemilu sedang mengerjakan tahapan yang lain sementara para calon seharusnya mempersiapkan rencana kampanye yang akan dilakukan.

Akan tetapi, berkaca dari fenomena-fenomena sebelum penetapan DCT, tidak sedikit bakal calon yang mencuri star kampanye dengan melakukan safari politik ke pelosok-pelosok, kampung-kampung dan rumah-rumah, alih-alih akan melakukan sosialisasi dan pendidikan politik, justru yang terjadi adalah kampanye. 

Kampanye ini dilakukan dengan berbagai macam cara seperti pemasangan baliho yang memuat unsur-unsur ajakan (kampanye), bahkan terjadinya praktik-praktik yang berbau money politic.

Hal-hal tersebut disebut oleh mantan Komisioner Bawaslu Provinsi NTT, Baharuddin Hamzah sebagai ruang abu-abu yang tak dapat dijangkau oleh pengawas pemilu karena dilakukan di luar jadwal atau tahapan dan dilakukan oleh mereka yang belum tentu akan terdaftar di DCT, dalam hal ini bukan anggota peserta pemilu (partai politik) atau tim kampanye yang terdaftar di KPU.

Penulis berasumsi, jika penetapan DCT belum dilakukanpun para politisi sudah mencuri star kampanye, apa yang akan menjamin para politisi ini untuk tidak melakukan hal yang sama pada tenggang waktu hampir satu bulan ini?

Saya pikir tidak ada, apalagi tanggal pemungutan suara tinggal menghitung hari.

Kenyataannya, setelah surat imbaun diberikan oleh Bawaslu kepada partai politik pun, alat peraga yang mengandung unsur jampanye tidak dan belum diturunkan oleh partai politik maupun mereka yang telah ditetapkan sebagai calon tetap legislatif di Pemilu 2024. Belum lagi, alat peraga sosialisasi dan alat peraga curi star yang menghiasi pepohonan. 

Bawaslu dengan kewenangannya akan melakukan penertiban alat peraga yang mengandung unsur kampaye setelah koordinasi lintas sektor dilakukan. Akan tetapi, bukankah sebagai peserta politik yang memiliki tanggung jawab untuk memberikan edukasi politik ke masyarakat harusnya sadar dan melakukan imbauan Bawaslu tepat pada waktunya? Toh, imbauan ini berpijak pada peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh peserta pemilu itu sendiri. 

Bagi penulis, masa ini akan terjadi safari politik ilegal untuk penyebaran bahan kampanye seperti poster, brosur dan lain-lain. Safari politik ilegal ini, sebagai Pengawas Pemilu, penulis patut menduga akan terjadi money politic dilakukan oleh para peserta pemilu yang tidak bertanggung jawab. 

Pandangan kebanyakan orang, Bawaslu mengemban tugas untuk mencegah hal tersebut terjadi. Akan tetapi, sampai kapan demokrasi yang sehat tercipta jika kesadaran berpolitik yang sehat tidak dimulai dari politisi itu sendiri? Sementara Bawaslu dengan fungsi pencegahannya telah melakukan sosialisasi masif ke masyarakat untuk mencegah praktik politik uang.

Sosialisasi Money Politik | Dokpri
Sosialisasi Money Politik | Dokpri

Dalam beberapa kesempatan sosialisasi tentang money politic, selalu penulis sampaikan bahwa jika para politisi kita berani melanggar undang-undang Pemilu untuk mendapatkan kekuasaan, maka tidak ada jaminan jika setelah terpilih mereka akan mematuhi UU Tipikor atau hal-hal lain yang merugikan masyarakat itu sendiri. 

Pemahaman dan kesadaran berpolitik sesuai dengan regulasi semestinya menjadi sebuah kewajiban bagi politisi yang memiliki tanggung jawab besar dalam memberikan pendidikan politik ke masyarakat. Ini adalah hal sederhana yang patut dilakukan dan jauh lebih terpuji daripada memperjuangkan kepentingan masyarakat yang dalamnya terdapat banyak kepentingan. 

Salam!

TTS, 06 November 2023

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun