Menurut UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu, terdapat tafsir bahwa partai politik dapat mengakses secara utuh data pemilih yang terdapat dalam DPT sebagai bagian dari transparansi dan akuntabilitas pemilu. Apa yang harus dilakukan oleh partai politik?
Setelah melalui mekanisme dan proses yang cukup rumit dan melelahkan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sebanyak 204.807.222 orang.Â
Dengan rincian, pemilih laki-laki sebanyak 102.218.503 orang, dan pemilih perempuan 102.588.719 orang. Daftar pemilih ini diambil dari data pencocokan dan penelitian administrasi secara manual dengan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) oleh Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).
Dilansir dari website resmi KPU, DP4 ini adalah data yang dirilis dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota yang telah dikonsolidasikan, diverifikasi, dan divalidasi oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri yang digunakan sebagai bahan penyusunan daftar Pemilih untuk Pemilihan.
Data ini memuat identitas penduduk yang berusia minimal 17 tahun secara lengkap seperti nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan alamat tempat tinggal. Identitas ini telah diverifikasi secara akurat dan diperbaiki tahap demi tahap hingga penetapan DPT. Karena itu, DPT dipercaya memuat data pribadi penduduk yang lebih akurat.
Transparansi dan Akuntabilitas Pemilu
Setelah penetapan DPT, sebagai bentuk keterbukaan dan pertanggungjawaban penyelenggara pemilu sebagaimana yang diamanatkan oleh undang-undang maka Pengawas Pemilu dan Partai Politik (Parpol) perlu memperoleh salinan DPT dari KPU. Salinan DPT yang diperoleh Bawaslu akan diteruskan hingga pengawas pemilu tingkat desa, begitu pula dengan parpol akan diteruskan ke pengurus ranting.
Salinan DPT yang diperoleh Bawaslu digunakan dalam menjalankan fungsi pengawasan dan memastikan semua penduduk yang memiliki hak pilih terdaftar dalam DPT. Bagaimana dengan mereka yang belum terdaftar? Bawaslu menjalankan fungsi pengawasan dengan memberikan saran perbaikan kepada KPU untuk pendataan Daftar Pemilih Tambahan.
Sementara parpol dapat menjadikan DPT sebagai bekal untuk merancang strategi yang baik dalam melakukan kampanye. Karena data DPT ini adalah big data yang sangat berharga maka parpol yang memiliki kemampuan mengolah big data dengan baik akan menjangkau kelompok orang yang sangat spesifik, pada waktu dan tempat tertentu.
Selain itu, parpol dapat menyusun strategi yang lebih jitu untuk menggaet generasi milenial sebagai pemilih terbanyak pada Pemilu 2024. Political micro-targeting misalnya, model kampanye politik yang digunakan oleh George W. Bush pada tahun 2005 dan Barack Obama pada tahun 2012 di Amerika Serikat.
Model kampanye dari political micro-targeting ini sederhananya adalah kampanye pemilu harus dilakukan berdasarkan pada pembagian per-kategori wilayah potensial agar pesan politik yang disampaikan bisa lebih terfokus pada kebutuhan, harapan, permasalahan, dan kepentingan sasaran kampanye. Tentunya ini mudah untuk meningkatkan elektabilitas politisi atau calon pemimpin.
Parpol Wajib Menangkal Hoaks
Melihat potensi strategi kampanye yang akan digunakan, partai politik perlu sambil menyelam minum air. Memanfaatkan bonus demografi untuk mencegah hal-hal yang mengancam kesucian pemilu, tentunya yang dilakukan oleh partai politik memberi kontribusi untuk bangsa dan negara, lebih dari itu menaikkan citra partai itu sendiri.
Menurut Menkominfo, generasi millenial merupakan generasi yang dinilai paling rentan 'tertelan' oleh berita bohong atau hoaks. Disisi lain, Bawaslu telah melakukan prediksi bahwa hoaks akan meningkat menjelang pencalonan presiden dan pastinya akan meningkat secara signifikan pada saat masa kampanye.Â
Karena itu, dengan strategi kampanye politic micro-targeting, parpol perlu melakukan edukasi politik pada saat melakukan kampanye baik secara langsung maupun melalui media sosial secara khusus untuk kelompok generasi milenial yang terbanyak dan juga yang paling rentan.
Berkaca dari penyebaran hoaks yang cukup masif pada Pemilu 2019 maka hoaks adalah materi yang tidak dipisahkan dalam kampanye-kampanye yang akan dilakukan oleh partai-partai politik.Â
Sangat disayangkan jika generasi milenial tidak mendapatkan edukasi politik dari pelaku-pelaku politik tetapi diteror dengan kampanye-kampanye hitam seperti sentimen agama, ras, kemiskinan untuk memprovokasi masyarakat untuk lebih memilih kelompok atau tokoh tertentu. Jika kemudian hal ini terjadi, pesta demokrasi yang sangat akbar ini akan ternodai oleh peserta-peserta pemilu itu sendiri.
Timor Tengah Selatan, 24 July 2023
Referensi: Satu; Dua; Tiga; Empat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H