Soal makan bersama sudah diklarifikasi oleh Polda NTT bahwa tersangka lemas dan lapar sehingga diberi makan sebagai jaminan hak asasi manusia yang wajib diperlakukan manusiawi tetapi terkait dengan tidak menggunakan baju tahanan, sampai sekarang tidak diklarifikasi oleh Polda NTT padahal masyarakat awam menuntut penjelasan karena yang selama ini terjadi tidak demikian.
Sementara pra-rekonstruksi yang tidak realistis seperti penjemputan korban, perdebatan korban yang berujung pembunuhaan hingga penggalian lubang tidak dilakukan. Masyarakat menuntut pelaku melakukan adegan sama persis, menjemput korban dari mana ke mana, penggalian lubang yang sama persis hingga pengangkatan jenasah dengan berat diperkirakan 60 kg dan cara memasukkannya dalam lubang.
Pemeriksaan saksi secara tertutup juga harusnya diklarifikasi, apa yang menjadi acuan. Karena umumnya pemeriksaan secara tertutup dilakukan untuk melindungi saksi. Dan masih banyak keganjalan jika kita urai satu per satu dari penemuan mayat hingga saat ini.
Akan tetapi, hal-hal ini tidak diklarifikasi oleh Polda NTT dengan baik. Sebenarnya bagian humas bertugas untuk menjaga komunikasi publik agar masyarakat awam dicerahkan. Sehingga kemudian terjadi penggiringan opini yang membabi-buta, masyarakat tidak gampang terprovokasi tetapi mengikuti jalur hukum pidana yang membutuhkan alat bukti yang komplit.
Hari ini saya menyaksikan secara langsung bagaimana saudara-saudara saya berjuang melalui aksi damai menuntut pengusutan tuntas di depan Mapolda NTT tetapi bagian Humas Polda NTT yang bertugas menjawab pertanyaan masyarakat hanya menjelaskan proses hukum pidana yang tidak gampang sementara dugaan keganjalan tidak diklarifikasi.
Bahkan, lebih parahnya lagi, dalam penyampaiannya, Humas Polda NTT mengklaim berhasil menangkap pelaku pembunuhaan Astrid Manafe dan anaknya Lael Maccabe, tetapi kenyataannya Randi Badijeh selaku pelaku pembunuhan mendatangi Mapolda untuk menyerahkan diri. Klaim itu sontak diteriaki masa karena tidak benar.Â
Selain itu, Randi disebut oleh Polda bahwa ia membunuh Astrid secara spontan karena mencekik leher Lael, tetapi saat ini sudah berubah, Randi dikenakan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati karena Randi ingin mengakhiri hubungannya dengan Astrid dengan cara membunuh Astrid dan Lael. Aneh memang.
Bagi penulis ini sebuah penipuan publik. Membutakan masyarakat awam. Saya sepakat dengan bapak Kapolri Jenderal Listyo bahwa ada sumbatan komunikasi yang tidak dilihat sebagai masalah serius dalam penegakan hukum.
Bagian komunikasi publik pada sebuah instansi memiliki kewajiban untuk memberitakan, menginformasikan, dan mengklarifikasi hal-hal terkait instansi. Bahkan, humas bertanggungjawab terhadap nama baik instansi.
Jika komunikasi publik tidak berjalan dengan baik, jangan heran jika masyarakat menuduh ada sutradara berpengaruh dibalik setiap kasus hukum yang ditangani kepolisian. Apapun itu, karena negeri ini harus viral dulu baru diusut agar ada kesan bahwa kepolisian bekerja sesuai dengan prosedur.