Mohon tunggu...
Neno Anderias Salukh
Neno Anderias Salukh Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pegiat Budaya | Pekerja Sosial | Pengawas Pemilu

Orang biasa yang menulis hal-hal biasa

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Permendikbud Tidak Cukup Menghentikan Kekerasan Seksual

15 November 2021   05:28 Diperbarui: 15 November 2021   06:13 405
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi pelecehan seksual. Via Kompas.com

Ketimpangan gender menjelaskan bahwa pelecehan seksual adalah bentuk dari sistem budaya partiakal dimana laki-laki dianggap lebih berkuasa dan keyakinan dalam masyarakat mendukung anggapan tersebut.

Laki-laki didorong untuk superior di atas perempuan termasuk urusan seks. Sehingga ketika dorongan seks alamiah muncul pada laki-laki maka dia akan cenderung untuk melancarkan aksinya tanpa mempedulikan kebenaran dari tindakannya.

Maka kekerasan akan semakin marak jika tindakan hukum masih menyudutkan korban dengan pertanyaan-pertanyaan mengapa tidak melindungi diri, pakaian yang digunakan dan sebagainya. Artinya tindakan hukum menganggap dorongan biologis adalah hal yang sah sementara berpakaian adalah sesuatu yang salah.

Padahal, secara sosial moral, pikiran yang berorientasi pada seks adalah adalah sesuatu yang tidak diperbolehkan meskipun itu adalah dorongan biologis karena pikiran yang berorientasi pada seks sejatinya masih dapat dikendalikan jika perempuan ditempatkan sebagai kaum yang sederajat dengan perempuan.

Permendikbud belum cukup kuat untuk mengatasi kekerasan seksual

Di negeri kita, tidak sedikit orang yang skeptis terhadap hukum karena yang terjadi cenderung membenarkan yang salah dan menyalahkan yang benar. Artinya pelaku kekerasan seksual masih memiliki peluang untuk bebas dari tindakan bejatnya jika tidak ada bukti yang diterima oleh hukum.

Memang, berulangkali para pakar hukum menyebut hukum pidana adalah hukum yang memuakkan dan menjijikkan karena hal tersebut. Bukti-bukti harus lebih terang dari cahaya.

Karena itu, sebaiknya kekerasan seksual dijadikan sebagai salah satu mata kuliah yang wajib diajarkan kepada mahasiswa pada semester awal yang mengajarkan apa itu kekerasan seksual, hal-hal yang tergolong dalam kekerasan seksual, penyebab kekerasan seksual, konsekuensi hukum akibat kekerasan seksual, apa yang dilakukan oleh laki-laki sebagai mayoritas pelaku dan sebagainya.

Bagi penulis, jika kekerasan seksual diajarkan secara intens oleh semua dosen maka kasus-kasus kekerasan seksual akan diminimalisir sebaik mungkin. Tentunya hal ini merupakan bagian dari upaya pencegahan yang tidak hanya bergantung pada aturan hukum.

Salam!!!
Neno Anderias Salukh

Sumber bacaan:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun