Berdasarkan pengalaman, pengamatan terutama pengetahuan penulis tentang masyarakat Suku Dawan. Silsilah wajib diketahui karena praktik-praktik budaya seperti puah mnasi manu mnasi, kusa nakaf dan fe lanan moen lanan.
Puah Mnasi Manu Mnasi merupakan tradisi pemberian mahar dalam masyarakat Suku Dawan. Dalam praktiknya, terkadang puah mnasi manu mnasi ditunda sehingga terjadi penumpukan mahar dari generasi ke generasi.
Artinya ada perkawinan tanpa pemberian mahar sementara puah mnasi manu mnasi memiliki makna sakral yang tak boleh ditiadakan oleh satu generasi pun. Sehingga lambat atau cepat puah mnasi wajib diberikan.
Karena itu, pengetahuan akan genealogi sangatlah menolong anak cucu untuk mengetahui siapa yang pantas dan tepat sebagai pemegang hak waris untuk menerima puah mnasi manu mnasi. Karena tentunya orang tua yang wajib menerima puah mnasi manu mnasi itu telah tiada.
Pemberian puah mnasi manu mnasi kepada pihak yang tidak tepat dipercaya oleh masyarakat Suku Dawan bahwa kehidupan mereka akan penuh dengan tantangan bahkan berujung pada kematian.
Sedangkan kusa nakaf adalah tradisi paku peti mati masyarakat Suku Dawan. Peti mati seseorang yang telah meninggal dunia harus ditutup dan dipaku oleh Atoin Amaf atau siapapun yang dalam praktik budaya memiliki hak untuk melakukannya.
Paku peti mati secara budaya tidak dilakukan jika yang memiliki wewenang tidak melakukannya. Kemudian penghargaan terhadap pihak yang memaku peti mati perlu diberikan. Sama halnya dengan puah mnasi manu mnasi, dalam praktik pemberian penghargaan terkadang mengalami penundaan hingga beberapa generasi.
Karena itu pengetahuan tentang genealogi wajib oleh setiap orang agar kelak penghargaan itu diberikan, harus diberikan kepada pemegang hak waris atau turunan dari orang yang memaku peti mati.
Sementara fe lanan dan moen lanan adalah tradisi perkawinan yang disebut sebagai perkawinan sepupu di masa kini juga merupakan salah satu praktik budaya yang menjadi alasan untuk masyarakat Suku Dawan wajib mengetahui genealogi.
Pemahaman yang baik terhadap genealogi akan menghindari terjadinya praktik perkawinan "inses budaya" yang dianggap tabu dalam masyarakat.Â
Salam!!!