Mohon tunggu...
Neno Anderias Salukh
Neno Anderias Salukh Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pegiat Budaya | Pekerja Sosial | Pengawas Pemilu

Orang biasa yang menulis hal-hal biasa

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

Kusa Nakaf, Tradisi "Paku Peti Mati" Suku Dawan (Timor)

21 Oktober 2020   11:07 Diperbarui: 22 Oktober 2020   06:55 841
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tradisi paku peti mati merupakan bagian terpenting dalam upacara kematian masyarakat Dawan (Atoin Meto) di Pulau Timor. Tradisi paku peti mati ini familiar dalam kehidupan Atoin Meto dengan sebutan kusa nakaf. Kusa nakaf adalah Uab Meto yaitu kusa, metatesis dari kata kusat yang berarti paku dan nakaf yang berarti kepala.

Penting untuk orang awam, makna Kusa Nakaf secara leksikal berarti paku kepala. Sedangkan makna gramatikalnya adalah paku peti mati. Paku peti mati hanya dilakukan oleh orang-orang tertentu sesuai dengan ketentuan tradisi.

Sejauh yang saya amati di sub suku Amanuban, saya menemukan dua macam tradisi paku peti mati. Perbedaannya tidak terletak pada makna tetapi terletak pada orang yang berhak melakukannya (memaku peti).

Pertama, teritorial Amanuban Tengah sampai dengan Amanuban Timur, orang yang berhak memaku peti adalah saudara perempuan atau saudara laki-laki, tergantung siapa yang meninggal. Misalnya si A (saudara perempuan) meninggal dunia maka yang berhak memaku peti adalah si B (saudara laki-laki). Begitupun sebaliknya, si B (saudara laki-laki) meninggal dunia maka yang berhak memaku peti adalah si A (suadara perempuan).

Lalu, bagaimana jika si A tidak memiliki saudara laki-laki dan sebaliknya si B tidak memiliki saudara perempuan? Kasus ini juga seringkali terjadi. 

Misalnya si A meninggal dunia maka yang berhak memaku peti adalah si C yang merupakan saudara sepupu laki-laki dari mama (anak laki-laki dari mama kecil (adik perempuan kandung ibunya si A) atau mama besar (kakak perempuan kandung ibunya si A)).

Begitupun sebaliknya, jika si B meninggal dunia maka yang berhak memaku peti adalah si D yang merupakan saudara sepupu perempuan dari mama (anak perempuan dari mama kecil (adik perempuan kandung ibunya si B) atau mama besar (kakak perempuan kandung ibunya si B)).

Istilah adatnya adalah nono mese ma fenu mese (memiliki satu garis keturunan).

Kedua, berbeda dengan teritorial Amanuban Tengah ke Amanuban Timur, di bagian Amanuban Selatan, orang yang berhak memaku peti adalah Atoin Amaf. Atoin Amaf ini merupakan suatu predikat yang diberikan kepada saudara laki-laki (tidak untuk perempuan).

Baca: Atoin Amaf, "Tuhan" dalam Tradisi Suku Dawan (Timor)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun