Mohon tunggu...
Neno Anderias Salukh
Neno Anderias Salukh Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pegiat Budaya | Pekerja Sosial | Pengawas Pemilu

Orang biasa yang menulis hal-hal biasa

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Pilihan

Daripada Menggugat, RCTI dan I-News Lebih Baik Belajar dari Kisah Kodak dan Fujifilm

29 Agustus 2020   10:07 Diperbarui: 29 Agustus 2020   12:09 568
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Yang bertahan bukan yang kuat tetapi yang mampu beradaptasi

Pandemi Covid-19 yang mengharuskan segala pertemuan, seminar dan sebagainya dilakukan secara online membuat fitur live streaming melalui media sosial seperti Facebook, Instagram dan YouTube tiba-tiba naik daun, sementara stasiun televisi merengek karena tidak ada acara yang menarik perhatian penonton.

Di tengah terpaan angin pandemi ini, secara mengejutkan, RCTI dan I-News TV mengajukan gugatan Uji Materi  terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Gugatan ini diajukan sejak dua bulan lalu, dengan nomor Perkara Nomor 39/PUU-XVIII/2020.

Ketentuan yang digugat dalam UU ini Pasal 1 ayat 2 yang berbunyi: "Penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran."

Gugatan ini bertolak dari adanya fitur live streaming di media sosial seperti seperti yang disebutkan sebelumnya dinilai tidak berada dibawah payung hukum penyiaran di Indonesia atau tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan. 

RCTI dan I-News berkeinginan besar agar live streaming yang dikenal sebagai fitur siaran langsung di media sosial harus diatur dalam undang-undang. Tujuannya adalah mencegah kemungkinan dampak negatif seperti tayangan konten-konten yang bersifat SARA dan Pornografi.

Jika gugatan ini dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi maka penggunaan fitur live streaming tidak sebebas saat ini. Untuk menggunakannya, perorangan atau kelompok harus mengantongi izin dari pemerintah.

Ketakutan Stasiun Televisi Terhadap Perkembangan Teknologi

Meski MNC group mengatakan bahwa tidak ada udang dibalik batu atau tidak ada sedikitpun maksud rahasia dalam permohonan mereka, masih banyak kalangan selegram dan youtuber yang meradang dengan gugatan tersebut.

Salah satunya dari Refly Harun, Pakar Hukum Tata Negara yang juga sedang sukses dengan podcastnya di YouTube. Ia mengatakan bahwa gugatan tersebut bisa bermotif bisnis karena tanpa sadar medsos pelan-pelan menggeser kejayaan stasiun televisi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun