Dilansir dari kompas.com, Yasonna Laoly digugat oleh tiga lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Indonesia yakni Yayasan Mega Bintang, Perkumpulan Masyarakat Anti Ketidak-adilan Independen, dan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum (LP3H) ke Pengadilan Negeri Surakarta, Jawa Tengah, terkait kebijakan asimilasi terhadap lebih dari 38.000 narapidana dan anak di tengah pandemi Covid-19 pada Kamis, 23 April 2020.
Gugatan ini atas dasar narapidana yang mendapat asimilasi kembali melakukan ulah dan mengganggu keamanan dalam masyarakat. Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono melalui KompasTV mengatakan bahwa dari jumlah narapidana yang dibebaskan, sebanyak 39 narapidana kembali berulah dan meresahkan masyarakat.
Salah satu bukti gugatan adalah narapidana yang berbuat ulah diduga tidak memenuhi syarat dan tidak ada pengawasan dari petugas Lapas, Kakanwil dan Yasonna Laoly selaku Kemenkumham sehinga napi tersebut melakukan kejahatan di masyarakat.
Tentunya kesalahan ini menunjukkan bahwa belum adanya profesionalisme kerja dan juga memperlihatkan kegagalan Lapas dalam membina narapidana serta kegagalan Yasonna Laoly sendiri.Â
Terlepas dari alasan kemanusiaan yang digunakan sebagai dasar pembebasan narapidana, pembebasan ini seolah-olah sebuah pelarian dari tanggung jawab membina narapidana menjadi masyarakat yang berguna.
Oleh karena itu, Yasonna Laoly harus mempertanggungjawabkan apa yang disampaikan pada perayaan tahun lalu bahwa Lembaga Permasyarakatan bukan hanya sebatas menghukum tetapi membina narapidana untuk menjadi masyarakat yang baik dan tugasnya bukan sebatas komando dan menghimbau petugas lapas untuk bersikap profesional tetapi mengecek dan mengoreksi setiap pekerjaan sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
Selamat Hari Bhakti Permasyarakatan Indonesia
Salam!!!
Referensi: Satu; Dua; Tiga; Empat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H