Mohon tunggu...
Neno Anderias Salukh
Neno Anderias Salukh Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pegiat Budaya | Pekerja Sosial | Pengawas Pemilu

Orang biasa yang menulis hal-hal biasa

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Setya Novanto akan Dibebaskan?

3 April 2020   06:42 Diperbarui: 8 April 2020   10:58 268
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pandemi Covid-19 yang sudah menjajal Indonesia merupakan sebuah malapetaka besar bagi masyarakat Indonesia, tetapi bagi narapidana kasus korupsi, narkotika dan terorisme pandemi ini adalah sahabat yang membebaskan.

Pemerintah berencana akan mencabut atau merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012, khususnya terkait pengetatan pemberian pemotongan hukuman, pembebasan bersyarat, dan hak-hak lain bagi narapidana korupsi, narkotika, dan terorisme.

Poin penting yang akan masuk dalam revisi PP tersebut adalah membebaskan narapidana korupsi, narkotika dan terorisme dengan alasan kepadatan di lembaga permasyarakatan sangat berbahaya jika pandemi Covid-19 berhasil masuk dan tentunya mengancam kehidupan mereka di penjara.

Oleh karena itu, Yasonna Laoly sebagai Menteri Hukum dan HAM mengatakan bahwa pihaknya sedang berupaya mengeluarkan 30.000 hingga 35.000 narapidana dari lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan sebagai upaya tindakan emergency untuk mengurangi kepadatan penghuni penjara.

Meski wacana tersebut menuai kritik pedas dari berbagai kalangan, usulan Menteri Hukum dan HAM akan segera terealisasi karena mendapat dukungan penuh dari dalam pemerintah sendiri dan juga dukungan dari parlemen.

Oleh karena itu, apakah Setya Novanto yang merupakan narapidana kasus korupsi e-KTP akan ikut dibebaskan dalam Peraturan Pemerintah yang baru?

Dilansir dari Tempo.co, terdapat tiga syarat pembebasan narapidana kasus korupsi yang direncanakan oleh pemerintah yaitu narapidana yang sudah berusia 60 tahun ke atas, narapidana yang telah menjalani dua pertiga masa tahanannya dan narapidana dengan kondisi sakit kronis yang dinyatakan oleh dokter atau rumah sakit pemerintah.

Setya Novanto yang lahir pada 12 November 1955 di Bandung, Jawa Barat ini merupakan salah satu narapidana yang lolos kriteria usia. Pasalnya, umur mantan Ketua DPR RI ini sudah melampaui 60 tahun dan sedang memasuki usia yang ke-65.

Mantan Ketua Umum Partai Golkar ini juga sejak namanya disebut sebagai salah satu oknum yang terlibat dalam skandal korupsi e-KTP hingga mendekam di penjara, seringkali melakukan perawatan di rumah sakit.

Pada saat pingsan karena bermain ping Pong pada Oktober 2017, Setya Novanto disebut mengidap beberapa penyakit yaitu Chronic Kidney Disease (CKD/gagal ginjal kronis), coronary artery disease (CAD/penyakit jantung koroner), Diabetes Melitus Tipe 2, Vertigo, Radikulopati L4-5 atau gangguan saraf tulang belakang.  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun