Mohon tunggu...
Neno Anderias Salukh
Neno Anderias Salukh Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pegiat Budaya | Pekerja Sosial | Pengawas Pemilu

Orang biasa yang menulis hal-hal biasa

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

"Tabrak Lari" Bolehkah?

19 Februari 2020   13:06 Diperbarui: 19 Februari 2020   13:18 377
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto ilustrasi tabrakan: sorotpublik.com

Tabrak-lari adalah peristiwa tabrakan dimana yang menabrak pergi meninggalkan korbannya. Fenomena ini semakin hari semakin menjadi-jadi. Empat hari yang lalu, dua orang teman saya yang mengendarai sepeda motor diseret oleh sebuah mobil pickup.

Pickup tersebut dengan kecepatan tinggi berusaha melewati sebuah sepeda motor yang melaju didepannya. Pengemudi memaksa untuk melewati sepeda motor tersebut ketika teman-teman saya muncul dari arah berlawanan.

Oleh karena itu, pickup tersebut memaksa kedua teman saya untuk keluar tepi lunak. Karena ukuran jalan yang sempit, pickup tersebut tidak memberi ruang ditepi lunak juga untuk dilewati oleh teman-teman saya.

Meski demikian, teman saya berusaha membanting motor ke bagian kiri untuk menghindari tabrakan sehingga bemper depan mobil menyeret kanalpot motor sehingga teman-teman saya terlempar keluar jalan.

Melihat kedua teman saya yang mengerang kesakitan, pengendara mobil mempercepat laju mobilnya dan menghilang. Meskipun sempat disaksikan oleh beberapa orang yang berada di tempat kejadian, tidak ada bukti kuat untuk menuduh pelaku.

Beruntung, kedua teman saya tidak mengalami cedera serius. Hanya sepeda motor yang mereka kendarai mengalami kerusakan yang cukup parah.

Setelah kedua teman saya menelepon saya dan meminta saya pergi melihat keadaan mereka, saya cukup geram karena pelaku tidak bertanggung jawab. Orang-orang yang datang menolong teman-teman saya pun ikut geram melihat kejadian ini.

Atas kejadian ini saya menulis artikel ini untuk semua pengendara mobil, motor bahkan para pejalan kaki untuk mewaspadai fenomena tersebut. Pasalnya, fenomena tersebut hampir tidak terbendung lagi.

Tabrak-lari bisa terjadi kapan saja dan dilakukan oleh siapa saja. Kadangkala, ada orang yang mengatakan bahwa jika ia menabrak orang lain, ia tidak akan berlari meninggalkan korban yang ditabrak.

Apalagi, teman atau kerabat kita menjadi korban tabrak lari. Kita ingin pelaku bertanggung jawab atas perbuatannya. Atas dasar perasaan tersebut, kita tidak ingin seperti pelaku jika pada suatu hari kita mengalami kejadian yang sama.

Setelah saya mengamati beberapa kejadian tabrak lari termasuk kejadian yang menimpa teman-teman saya. Saya mencoba menerka beberapa faktor yang dapat diterima sebagai penyebab utama penabrak meninggalkan orang yang ditabrak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun