Rupanya, ada racun bagi pesta demokrasi selama ini. KPU yang dibentuk dengan harapan menyelenggarakan pesta demokrasi dengan jujur dan adil dinodai oleh keserakahan.
Integritas moral yang diharapkan pula tidak dimiliki. Bagaimana mungkin kita memiliki wakil rakyat yang benar-benar berjuang bagi rakyat, jika dihasilkan melalui sebuah proses yang tidak jujur dan adil?
Wahyu Setiawan sebagai komisioner KPU yang membidangi Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat seharusnya memberikan pendidikan demokrasi yang baik bagi pemilih. Mayoritas pemilih Indonesia yang masih membutuhkan pendidikan demokrasi diperparah oleh tindakan suap ini.
Bagaimana ia bisa memberikan sosialisasi dan pendidikan demokrasi yang mencerahkan publik sedangkan ia sendiri tidak menganut paham demokrasi itu?
Menarik untuk dicermati, Wahyu Setiawan merupakan komisioner KPU kelima yang jadi tersangka KPK. Rusadi Kantaprawira, Mantan anggota KPU ini divonis bersalah dan dipenjara selama empat tahun karena terbukti merugikan negara Rp 4,66 miliar dalam kasus pengadaan tinta pemilu tahun 2004.Â
Mantan Ketua KPU, Nazaruddin Sjamsuddin dinyatakan bersalah dalam kasus pengadaan asuransi bagi petugas pemilu 2004 yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 14,1 miliar.
Mulyana W Kusuma, mantan anggota KPU dijatuhi vonis satu tahun tiga bulan pada tahun 2006 terkait kasus korupsi pengadaan kotak suara Pemilu 2004.
Daan Dimara, nantan anggota KPU ini divonis empat tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan korupsi dalam proyek pengadaan segel surat suara untuk pemilu legislatif.
***
Komisioner KPU memiliki tugas yang sangat penting, menciptakan pesta demokrasi yang berkualitas. Selain langsung, umum, bebas dan rahasia, pesta demokrasi harus dilaksanakan dengan jujur dan adil.
Ketika Komisioner KPU tak mampu menciptakan kejujuran dan keadilan dalam pesta demokrasi maka semua akan menjadi rusak. Wakil rakyat yang terpilih tidak akan berkualitas dan suara rakyat hanyalah suara burung, hanya bisa didengar tapi tidak direspon.