Mohon tunggu...
Neno Anderias Salukh
Neno Anderias Salukh Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pegiat Budaya | Pekerja Sosial | Pengawas Pemilu

Orang biasa yang menulis hal-hal biasa

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Kemungkinan Ahok Menjadi Dewan Pengawas KPK

7 November 2019   07:36 Diperbarui: 7 November 2019   08:54 1290
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ahok saat terima piagam penghargaan Roosseno Award pada Senin (22/07/2019) | KOMPAS.com/VERRYANA NOVITA NINGRUM

"Masih dalam penggodokan. Tetapi kita harapkan yang ada di sana (Dewan Pengawas KPK) memiliki integritas," kata Jokowi saat menjawab pertanyaan wartawan apakah nama Antasari dan Ahok masuk dalam bursa Dewas KPK, di Jiexpo Kemayoran, Jakarta, Rabu (6/11/2019).

Namun, informasi yang diperoleh akan lebih baik jika berasal dari dua pihak, Presiden Jokowi dan Ahok. Dilansir dari detik.com, pria yang lebih suka disapa BTP ini membantah kabar tersebut.

"Hoax," kata Ahok saat dikonfirmasi, Rabu (6/11/2019).

Jawaban Ahok bukan sebatas menepis berita bohong tetapi sekaligus menegaskan bahwa ia tidak memenuhi syarat untuk dipilih sebagai Dewan Pengawas KPK.

Pasal 37D UU KPK mengatur tentang syarat Dewan Pengawas KPK. Syarat-syarat tersebut antara lain berstatus WNI, tidak pernah dipidana penjara karena tindak kejahatan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun, usia minimal 55 tahun, bukan pengurus partai politik dan lainnya.

Memang pada tanggal 9 Mei 2017, BTP divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara karena kasus penodaan agama tetapi masih memenuhi syarat karena vonis yang dialaminya hanya dua tahun.

Secara usia, Ahok masih layak untuk dijadikan sebagai calon Dewan Pengawas KPK. Akan tetapi, keberadaan Ahok di PDI-P menjadi salah satu syarat yang tidak dipenuhi.

Namun, bagi penulis, meski Ahok memenuhi semua persyaratan sebagai Dewan Pengawas KPK, mustahil jika ia menerima tawaran Presiden Jokowi sebagai Dewan Pengawas KPK.

Ia, pasca keluarnya Ahok dari penjara, ia lebih memilih mengurus bisnisnya termasuk investasi pakan ternak di Pulau Timor. Karena itu, bukan hanya isu Dewan Pengawas KPK yang ia tepis, banyak isu jabatan yang ia tepis.

Pasca kemenangan Jokowi-Maaruf pada pilpres 2019, Ahok bukan hanya diisukan akan menduduki salah satu kursi menteri Jokowi tetapi diusulkan oleh sejumlah organisasi relawan Jokowi-Ma'ruf yang terverifikasi di Tim Kampanye Nasional (TKN untuk menjadi menteri.

"Nomor 18 Basuki Tjahaja Purnama sebagai Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi," ujar Ketua Pelaksana Konvensi Kabinet Jilid II Harapan Rakyat, Adi Kurniawan di Jakarta Pusat, Senin (2/9/2019).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun