Benar-benar nasib Jenderal Tito Karnavian sebagai Kapolri harus berakhir dengan alasan semu yang tidak dapat diutarakan oleh Jokowi
Presiden Jokowi memberitahukan keinginannya memberhentikan Jenderal (Pol) Tito Karnavian sebagai Kapolri melalui secarik kertas kepada Ketua DPR, Puan Maharani. Dalam rapat paripurna yang dilaksanakan pada tanggal 22 Oktober 2019, salah satu agenda yang dibahas oleh DPR adalah surat dari Jokowi.
"Kapolri (Tito) menyatakan beliau mengundurkan diri sebagai anggota Polri dan sebagai Kapolri,"Â ujar Puan setelah memimpin rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/10/2019).
Adapun hasil akhir rapat paripurna adalah seluruh anggota DPR menyetujui surat permintaan yang dikirimkan oleh Presiden Joko Widodo untuk memberhentikan Kapolri Tito Karnavian dari jabatannya.
Karena itu, posisi Tito Karnavian akan diisi oleh Komjen Ari Dono Sukmanto sebagai pelaksana tugas (Plt) yang saat ini menjabat sebagai Wakapolri.
Menurut Puan Maharani, alasan utama Jokowi memberhentikan Tito Karnavian dari Kapolri adalah Tito Karnavian diberikan tugas baru di pemerintahan Jokowi yang diharuskan untuk tidak merangkap jabatan.
"Karena tidak boleh jabatan rangkap dan supaya maksimal menjalankan tugasnya (di pemerintahan), kemudian beliau menyampaikan surat terkait penugasan lain kepada kapolri,"Â kata politisi dari PDI-P itu.
Namun saya menduga adanya alasan semu dibalik pemberhentian Tito Karnavian. Ya, selama menjabat sebagai Kapolri, ujian kasus Novel Baswedan tidak mampu diusut tuntas oleh Tito Karnavian.
Sejak April 2017, Kasus Novel Baswedan hanya menjadi buah bibir publik dan pemerintah tetapi tidak ada titik terang terkait dengan siapa sutradara dibalik penyiraman air keras ke wajah Novel Baswedan. Jangankan itu, pelaku pun tidak mampu diungkap oleh Kapolri hingga saat ini.
Awal tahun 2019, Kapolri membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) untuk menguak misteri dibalik kasus yang berkepanjangan ini. Namun, hasil yang diperoleh masih nihil.
Jokowi pun mengultimatum Jenderal Tito Karnavian sebagai Kapolri untuk mengusut tuntas kasus ini dalam waktu tiga bulan terhitung Juli 2019. Seharusnya, menjelang pelantikan presiden dan wakil presiden, kasus ini diungkap oleh Polri tetapi tetap saja tidak.
Ultimatum ini merujuk pada ancaman jabatan Tito Karnavian sebagai Kapolri. Awal ultimatum dari Jokowi, saya tidak ragu menyebut kasus Novel Baswedan menjadi taruhan jabatan Tito Karnavian.
Baca: Diultimatum Jokowi, Kasus Novel Baswedan Jadi Taruhan Karir Tito Karnavian?
Kemudian menjelang deadline pengumuman hasil dari Tim Khusus yang bekerja untuk mengungkap kasus Novel Baswedan, saya pun tidak ragu untuk menyebut Posisi Tito Karnavian di Ujung Tanduk.
Jika TGPF yang sudah bekerja tiga bulan tidak mengungkapkan sesuatu yang baru dari kasus ini maka saya pikir Jokowi sudah menyiapkan pengganti Jenderal Tito Karnavian.
Benar demikian. Namun, bagi saya ada dilema yang tak terungkap dari dalam lubuk hati Jokowi. Jokowi yang seharusnya memberhentikan Tito Karnavian secara total tanpa melibatkannya lagi dalam pemerintahan karena gagal total dalam penanganan kasus Novel Baswedan malah memberikan tugas baru dalam pemerintahan.
Namun, apakah keputusan Jokowi memberhentikan Tito Karnavian dari jabatannya sebagai Kapolri akan menjadi starting point terungkapnya kasus Novel Baswedan?
Ataukah akan tercipta kasus yang tidak mampu diselesaikan lagi oleh Polri? Ataukah ada masalah yang berhubungan dengan bidang yang diemban Tito Karnavian dalam pemerintahan pun tidak mampu diselesaikan?
Mari kita menyimak!!!
Salam!!!
Neno Anderias Salukh
Referensi: Kompas
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H