Pada tahun 2002, DPR melakukan revisi terhadap undang-undang tersebut dengan mengesahkan UU No 32 tahun 2002 tentang penyiaran. Namun, pengesahan UU Penyiaran sempat menuai tidak persetujuan dari pemerintah bahwa masih banyaknya substansi yang terdapat dalam UU Penyiaran yang harus dibahas bersama.
Substansi yang diperdebatkan adalah keberadaan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan kewenangan pemerintah dalam pemberian izin penyelenggaraan penyiaran.
Menurut pemerintah, Pembentukan lembaga baru ini (KPI) akan menimbulkan pro kontra dari masyarakat terkait dengan kebebasan berpendapat dan izin penyelenggaraan penyiaran seharusnya berada dalam wilayah pemerintah yaitu Kementerian Komunikasi dan Informatika bukan KPI.
Akibatnya, undang-undang yang telah disahkan ini tidak ditandatangani oleh Megawati sebagai presiden.
Agar anggaran pembangunan proyek, perencanaan perbaikan anggaran dan anggaran proyek pembangunan dapat dikelola dengan baik, DPR membahas RUU tentang Keuangan Negara.
Pada saat itu, terjadi perdebatan antara lembaga terkait yaitu Bapenas dan Departemen Keuangan. Bapenas yang merencanakan pembangunan nasional berbeda pendapat dengan Departemen Keuangan yang mengelola keuangan negara.
Di tengah perbedaan pendapat tersebut, DPR memilih untuk tetap mengadakan rapat paripurna untuk mengesahkan RUU yang telah rampung.
Berbeda dengan DPR, Presiden Megawati mengambil jalan tengah dengan tidak menandatangani undang-undang tersebut.
Demikian beberapa Undang-undang yang berlaku tanpa tanda tangan presiden karena menuai pro-kontra.
Salam!!!