Mohon tunggu...
Neno Anderias Salukh
Neno Anderias Salukh Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pegiat Budaya | Pekerja Sosial | Pengawas Pemilu

Orang biasa yang menulis hal-hal biasa

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Hentikan Pemakaian, Kenalilah "Obat Penyakit Lambung" yang Ditarik BPOM

8 Oktober 2019   18:28 Diperbarui: 8 Oktober 2019   18:43 294
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi obat-obatan/Shutterstock

Anda yang menderita asam lambung, gejala penyakit tukak lambung dan tukak usus, kenalilah obat-obatan ini karena mengandung zat yang dapat menyebabkan kanker

Dilansir dari KOMPAS.com, Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) telah memerintahkan penarikan lima produk ranitidin yang terdeteksi mengandung N-nitrosodimethylamine (NDMA).

Hal tersebut dilakukan setelah BPOM Amerika Serikat (FDA) dan BPOM Eropa (EMA) mengeluarkan peringatan tentang adanya temuan cemaran NDMA dalam kadar rendah pada sampel produk yang mengandung bahan aktif ranitidin.

Adapun produk ranitidin yang ditarik oleh BPOM sebagai berikut:

Ranitidine Cairan Injeksi 25 mg/mL

Nomor bets produk beredar:
- 95486 160 s/d 190
- 06486 001 s/d 008
- 16486 001 s/d 051
- 26486 001 s/d 018
Pemegang izin edar PT Phapros Tbk

Zantac Cairan Injeksi 25 mg/mL

Nomor bets produk beredar:
- GP4Y
- JG9Y
- XF6E
Pemegang izin edar: PT Glaxo Wellcome Indonesia

Rinadin Sirup 75 mg/5mL

Nomor bets produk beredar:
- 0400518001
- 0400718001
- 0400818001
Pemegang izin edar: PT Global Multi Pharmalab

Indoran Cairan Injeksi 25 mg/mL

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun