Jokowi didekat ambang pintu periode ketiga jika Amandemen UUD 1945 berhasil dilakukan. Apakah ini strategi PDI-P?
Wacana amandemen Undang-Undang Dasar 1945 sepertinya akan menjadi agenda serius MPR RI kali ini. Amandemen ini dilakukan untuk mengembalikan penerapan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN).
Hal tersebut disinggung oleh  Ketua MPR periode 2019-2024 Bambang Soesatyo melalui penyampaian pidato pertamanya dalam Rapat Paripurna penetapan dan pelantikan Pimpinan MPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/10/2019).
"Kami berharap, MPR periode ini adalah MPR yang terbuka dan mampu menatap pekembangan baik nasional, mapun internasional,"Â ujar politisi Partai Golkar yang akrab disapa Bamsoet.
Rupanya, amandemen UUD 1945 pertama kali diusulkan oleh PDI-P sehingga pertemuan Megawati dan Prabowo untuk meloloskan Bamsoet menjadi ketua MPR adalah langkah awal untuk memuluskan proses amandemen tersebut.
Hal tersebut dilakukan atas dasar Pasal 3 Undang-Undang Dasar 1945, dimana MPR memiliki kewenangan untuk mengubah dan menetapkan UUD 1945.
Nah, penerapan kembali GBHN bertujuan demi konsistensi pembangunan tetapi juga berkaitan dengan masa jabatan eksekutif, mulai dari presiden, gubernur, bupati, hingga wali kota.
Dilansir dari kompas.com, Politisi Nasdem, Johny G. Plate pun mengatalan bahwa pembahasan amandemen seharusnya juga tidak hanya terbatas pada kewenangan MPR menentukan haluan negara, melainkan juga terkait masa jabatan presiden.
"Haluan negara tujuannya untuk apa? Supaya konsistensi pembangunan. Konsistensi pembangunan juga terikat dengan eksekutifnya. Masa jabatan presiden juga berhubungan. Nanti perlu didiskusikan semuanya,"Â ujar Plate di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/10/2019).
Masih dari media yang sama, muncul berbagai pendapat dari berbagai kalangan masyarakat terkait perubahan masa jabatan presiden. Ada yang mengusulkan masa jabatan presiden menjadi 8 tahun dalam satu periode. Ada pula yang mengusulkan masa jabatan presiden menjadi empat tahun dan bisa dipilih sebanyak tiga kali. Dan juga terdapat usulan jabatan presiden tetap lima tahun tetapi dapat dipilih kembali sebanyak tiga kali.
Oleh karena itu, jika pada akhirnya usulan jabatan presiden tetap lima tahun tetapi dapat dipilih kembali sebanyak tiga kali maka bukan hal yang mustahil jika pada akhirnya Jokowi menjadi presiden pertama yang menjabat selama tiga periode setelah reformasi.