Andaikan Semua Politisi Memiliki Kebiasaan Tertidur, bagaimana nasib negeri kita?
Pelantikan anggota DPR periode 2019-2024 diwarnai dengan kejadian menarik yang cukup viral. Terdapat sebuah foto yang beredar luas di media sosial dimana salah satu anggota DPR RI dari fraksi Nasdem, Ahmad Fadil Muzakki tertangkap kamera sedang tidur.
Oleh karena itu, kompas.com mengkonfirmasi kepada pihak yang bersangkutan tentang viralnya foto tersebut. Dalam penyampaiannya, Fadil mengatakan bahwa ia kecapaian karena banyak kegiatan yang harus dilakukan sebelum pelantikan anggota DPR.
"Ya itu, memang jujur itu saya yang tertidur di foto itu yang beredar di media sosial dan itu pun karena saya sehari semalam tidak tidur. Banyak acara dengan KPU, ketemu fraksi, dan konstituen di Shangri La, pun tidak tidur di situ. Saya tidur di Aryaduta, Tangerang, lokasinya cukup jauh, apalagi terjebak demo saat itu. Jadi ini betul-betul faktor kecapekan yang sehari semalam tidak tidur saja. Untuk hari ini, saya masih rapat dengan internal fraksi partai Nasdem," ujar Fadil saat dihubungi Kompas.com, Rabu (2/10/2019).
Nah, viralnya foto tersebut karena tidurnya seorang DPR dalam sebuah sidang merupakan suatu hal yang seharusnya tidak terjadi karena DPR memikul sebuah beban yaitu aspirasi rakyat.
Akan tetapi, terkait dengan tidurnya Fadil, dapat dikatakan bahwa bukanlah sebuah hal yang fatal karena alasan yang disampaikan oleh Fadil sangat masuk dalam akal pemikiran kita, lagipula acara tersebut hanyalah sebatas pelantikan anggota DPR.
Namun, pertanyaannya adalah ketiduran Fadil dimulai sejak kapan, apakah dari pagi atau baru saja tertidur ketika pembacaan doa?
Jika ketiduran ya sejak awal acara maka Fadil melewatkan beberapa poin penting dalam acara tersebut yaitu pengucapan sumpah dan pembacaan doa.
Pengucapan Sumpah
Sumpah menurut KBBI adalah pernyataan yang diucapkan secara resmi oleh seseorang dengan bersaksi kepada Tuhan atau kepada sesuatu yang dianggap suci untuk menguatkan kebenaran dan kesungguhannya dan sebagainya. Selain itu, sumpah merupakan sikap untuk menderita sesuatu jika tidak melakukan pernyataan atau janji yang diucapkan.
Oleh karena itu, pengucapan sumpah oleh anggota DPR adalah janji kepada Tuhan Yang Maha Esa untuk memenuhi kewajiban sebagai anggota DPR dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan sesuai dengan pedoman Pancasila dan UUD 1945.
 Menegakkan kehidupan demokrasi, mengutamakan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi dan golongan serta memperjuangkan aspirasi rakyat sebagai tugas utamanya.
Karena itu, pengucapan sumpah yang benar-benar dihayati akan menjadi sebuah janji yang dimaknai dan kemudian akan dilakukan sehingga DPR bukan dikenal sebagai pemberi janji bukan bukti.
Akan tetapi, jika pengucapan janji benar-benar tidak dihayati maka jabatan sebagai anggota DPR hanyalah sebuah pekerjaan bukan sebuah pelayanan untuk masyarakat karena tidak ada sebuah ikatan batin terhadap sumpah dan janji tersebut.
Pembacaan Doa
Selain sumpah, pembacaan doa sangat penting dalam pelantikan DPR sehingga dimasukkan dalam agenda rapat pelantikan. Pembacaan Doa merupakan sebuah harapan dan permintaan pada Tuhan Yang Maha Esa untuk menolong para anggota legislatif untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan penuh hikmat.
Oleh karena itu, bagi saya Pembacaan Doa yang tidak dapat diikuti atau diabaikan oleh anggota legislatif merupakan sebuah kekeliruan. Bahkan disebut sebagai sebuah tindakan kesengajaan untuk diabaikan.Â
Anggota legislatif seolah-olah melepaskan diri dari janjinya kepada Tuhan melalui sumpahnya dan juga mengabaikan Tuhan yang telah memberikan sebuah tanggung jawab yang besar.
Andaikan semua anggota legislatif yang hadir seperti Fadil maka bagaimana dengan nasib negeri kita? Sumpah dan doa diabaikan membuat mereka tidak terikat secara batin dalam mengerjakan tugas yang diemban.
Mungkinkah kejadian-kejadian anggota legislatif yang tidak hadir dalam sidang paripurna adalah bukti bahwa sumpah yang diucapkan adalah sebuah sumpah palsu? Wajar jika banyak hal yang diputuskan tidak memihak pada rakyat dan terkesan terburu-buru karena tidak memaknai jabatannya sebagai panggilan pelayanan.
Namun, kebiasaan tidak hadirnya anggota DPR merupakan budaya yang masih dipelihara hingga saat ini. Bahkan, pengesahan UU KPK tidak dihadiri oleh seluruh anggota DPR dan yang terbaru adalah sidang perdana untuk pemilihan pimpinan DPR, DPD dan MPR, terdapat 290 anggota DPR yang tidak hadir.
Apakah kebiasaan ini akan terus berlanjut? Kita simak bersama.
Salam!!!