Oleh karena itu, pengucapan sumpah oleh anggota DPR adalah janji kepada Tuhan Yang Maha Esa untuk memenuhi kewajiban sebagai anggota DPR dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan sesuai dengan pedoman Pancasila dan UUD 1945.
 Menegakkan kehidupan demokrasi, mengutamakan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi dan golongan serta memperjuangkan aspirasi rakyat sebagai tugas utamanya.
Karena itu, pengucapan sumpah yang benar-benar dihayati akan menjadi sebuah janji yang dimaknai dan kemudian akan dilakukan sehingga DPR bukan dikenal sebagai pemberi janji bukan bukti.
Akan tetapi, jika pengucapan janji benar-benar tidak dihayati maka jabatan sebagai anggota DPR hanyalah sebuah pekerjaan bukan sebuah pelayanan untuk masyarakat karena tidak ada sebuah ikatan batin terhadap sumpah dan janji tersebut.
Pembacaan Doa
Selain sumpah, pembacaan doa sangat penting dalam pelantikan DPR sehingga dimasukkan dalam agenda rapat pelantikan. Pembacaan Doa merupakan sebuah harapan dan permintaan pada Tuhan Yang Maha Esa untuk menolong para anggota legislatif untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan penuh hikmat.
Oleh karena itu, bagi saya Pembacaan Doa yang tidak dapat diikuti atau diabaikan oleh anggota legislatif merupakan sebuah kekeliruan. Bahkan disebut sebagai sebuah tindakan kesengajaan untuk diabaikan.Â
Anggota legislatif seolah-olah melepaskan diri dari janjinya kepada Tuhan melalui sumpahnya dan juga mengabaikan Tuhan yang telah memberikan sebuah tanggung jawab yang besar.
Andaikan semua anggota legislatif yang hadir seperti Fadil maka bagaimana dengan nasib negeri kita? Sumpah dan doa diabaikan membuat mereka tidak terikat secara batin dalam mengerjakan tugas yang diemban.
Mungkinkah kejadian-kejadian anggota legislatif yang tidak hadir dalam sidang paripurna adalah bukti bahwa sumpah yang diucapkan adalah sebuah sumpah palsu? Wajar jika banyak hal yang diputuskan tidak memihak pada rakyat dan terkesan terburu-buru karena tidak memaknai jabatannya sebagai panggilan pelayanan.
Namun, kebiasaan tidak hadirnya anggota DPR merupakan budaya yang masih dipelihara hingga saat ini. Bahkan, pengesahan UU KPK tidak dihadiri oleh seluruh anggota DPR dan yang terbaru adalah sidang perdana untuk pemilihan pimpinan DPR, DPD dan MPR, terdapat 290 anggota DPR yang tidak hadir.