Mohon tunggu...
Neno Anderias Salukh
Neno Anderias Salukh Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pegiat Budaya | Pekerja Sosial | Pengawas Pemilu

Orang biasa yang menulis hal-hal biasa

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Mengenal Imam Nahrawi, Tersangka yang Mempertanyakan Kinerja KPK

19 September 2019   17:28 Diperbarui: 20 September 2019   00:46 1254
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Menpora Imam Nahrawi/Kompas

Ditetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap KONI kepada Kemenpora terkait dana hibah tahun anggaran 2018 menjadi tanda tanya besar dari Imam Nahrawi.

Indonesia kembali digemparkan dengan penetapan Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi sebagai tersangka kasus korupsi.

Menurut Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, Imam Nahrawi ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus penyaluran dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) melalui Kemenpora tahun anggaran 2018.

Sehari setelah penetapan, Imam Nahrawi menyerahkan surat pengunduran diri sebagai tanda melepaskan jabatan Kemenpora di dalam kabinet Jokowi.

"Tadi sudah disampaikan pada saya surat pengunduran diri dari Menpora," kata Jokowi, Kamis (19/9/2019) Siang.

Siapakah Imam Nahrawi?
Imam Nahrawi adalah seorang aktivis dan politisi asal Jawa Timur. Usianya yang masih muda Jokowi tertarik dan mengangkatnya menjadi Menteri Pemuda dan Olahraga pada tahun 2014. Pada waktu itu, usianya baru menginjak 41 tahun dikenal sebagai salah satu menteri muda di dalam kabinet Jokowi.

Pria kelahiran 1973 ini, menyelesaikan pendidikan dasarnya di SDN Bandung Bangkalan dan SMPN Konang Bangkalan. Pada tahun 1989, ia melanjutkan studi di pendidikan menengah atas MAN Bangkalan.

Selepas dari itu, pria kelahiran Bangkalan ini melanjutkan studi S1 UIN Sunan Ampel Surabaya. Menarik, studi magisternya ditempuh pada saat ia menjadi menteri dan menyelesaikan studi Magister Kebijakan Publiknya itu di Universitas Padjadjaran pada tahun 2017.

Di tahun yang sama pula, Imam mendapatkan gelar Doktor Honoris Causa dari UIN Sunan Ampel Surabaya. 

Pria bernama lengkap Dr. (H.C.) H. Imam Nahrawi, S.Ag., M.KP ini dikenal sebagai aktivis karena karena selalu aktif dalam kegiatan organisasi pada saat mengenyam studi di UIN Sunan Ampel. Ia pernah menjabat sebagai Senat Mahasiswa Fakultas Tarbiyah IAIN Sunan Ampel Surabaya dan aktif dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII).

Bahkan, ia pernah menjabat sebagai Ketua Umum PMII Cabang Surabaya, Ketua Umum PMII Koordinator Cabang Jawa Timur, Ketua Umum Dewan Koordinasi Wilayah Garda Bangsa Jawa Timur dan Ketua Umum Dewan Koordinasi Nasional Garda Bangsa.

Suami dari Shobibah Rohmah ini adalah politisi Partai Kebangkitan Bangsa dan terpilih sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat  periode 2004--2009 dan 2009--2014 daerah pilihan Jawa Timur. Ia berada di Komisi VII DPR RI yang betanggung jawab dalam bidang agama, sosial, dan pemberdayaan perempuan.

Dalam lingkup partai, Ayah dari 7 orang anak ini pernah menjabat sebagai Ketua DPW PKB Jawa Timut dan Sekretaris Jenderal DPP PKB. 

Imam juga merupakan seorang pengusaha, ia menjabat sebagai Direktur Intervisi Surabaya, 1997 - Sekarang dan Direktur CV Hidayah Sidoarjo, 2000 - Sekarang.

Selama masa jabatannya sebagai menteri, salah satu keputusan kontroversialnya adalah pembekuan PSSI. Pasalnya, PSSI ditegur karena masalah kasus klub besar sepak bola antara PSS Sleman vs PSIS Semarang termasuk sejumlah klub belum memenuhi persyaratan yang diminta.

Rupanya teguran yang diberikan tidak dihiraukan oleh PSSI hingga ketiga kalinya Kemenpora tak segan-segan membekukan PSSI melalui suratnya bernomor 01307 tahun 2015.

Kini, penetapannya sebagai tersangka merupakan tanda tanya bagi dirinya sendiri. Ia melontarkan beberapa pernyataan kontroversi karena KPK sedang berada dalam posisi ujung tanduk. Ia mempertanyakan keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menetapkan dirinya sebagai tersangka dugaan suap dana hibah KONI.

"Jangan pernah menuduh orang kalau belum ada bukti," kata Imam di rumah dinasnya, Jalan Widya Chandra, Jakarta.

Ia pun meminta penetapannya sebagai tersangka oleh lembaga antirasuah tidak bersifat politik.

"Saya harap ini bukan sesuatu yang bersifat politik dan bukan di luar hukum. Karenanya saya akan hadapi, kebenaran harus dibuka seluas-luasnya, selebar lebarnya. Saya akan hadapi proses hukum," kata Imam Nahrawi.

Perlu diketahui, tercatat dalam LHKPN, Imam Nahrawi memiliki 12 tanah dan bangunan senilai 14 miliar rupiah. Imam juga memiliki 4 unit mobil senilai 1,7 miliar rupiah.

Selain itu, Imam tercatat memiliki harta bergerak sebesar 4,6 miliar rupiah dan salah satu surat berharganya senilai 460 juta rupiah serta kas setara 1,7 miliar rupiah.

Penetapan seperti Imam lah yang sering disoroti oleh wakil ketua DPR Fahri Hamzah. Apakah kasus ini akan menambah geramnya DPR ke KPK? Kita simak proses selanjutnya.

Referensi: Satu; Dua; Tiga; Kompas TV.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun