Mohon tunggu...
Neno Anderias Salukh
Neno Anderias Salukh Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pegiat Budaya | Pekerja Sosial | Pengawas Pemilu

Orang biasa yang menulis hal-hal biasa

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Mengenal Imam Nahrawi, Tersangka yang Mempertanyakan Kinerja KPK

19 September 2019   17:28 Diperbarui: 20 September 2019   00:46 1254
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Menpora Imam Nahrawi/Kompas

Suami dari Shobibah Rohmah ini adalah politisi Partai Kebangkitan Bangsa dan terpilih sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat  periode 2004--2009 dan 2009--2014 daerah pilihan Jawa Timur. Ia berada di Komisi VII DPR RI yang betanggung jawab dalam bidang agama, sosial, dan pemberdayaan perempuan.

Dalam lingkup partai, Ayah dari 7 orang anak ini pernah menjabat sebagai Ketua DPW PKB Jawa Timut dan Sekretaris Jenderal DPP PKB. 

Imam juga merupakan seorang pengusaha, ia menjabat sebagai Direktur Intervisi Surabaya, 1997 - Sekarang dan Direktur CV Hidayah Sidoarjo, 2000 - Sekarang.

Selama masa jabatannya sebagai menteri, salah satu keputusan kontroversialnya adalah pembekuan PSSI. Pasalnya, PSSI ditegur karena masalah kasus klub besar sepak bola antara PSS Sleman vs PSIS Semarang termasuk sejumlah klub belum memenuhi persyaratan yang diminta.

Rupanya teguran yang diberikan tidak dihiraukan oleh PSSI hingga ketiga kalinya Kemenpora tak segan-segan membekukan PSSI melalui suratnya bernomor 01307 tahun 2015.

Kini, penetapannya sebagai tersangka merupakan tanda tanya bagi dirinya sendiri. Ia melontarkan beberapa pernyataan kontroversi karena KPK sedang berada dalam posisi ujung tanduk. Ia mempertanyakan keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menetapkan dirinya sebagai tersangka dugaan suap dana hibah KONI.

"Jangan pernah menuduh orang kalau belum ada bukti," kata Imam di rumah dinasnya, Jalan Widya Chandra, Jakarta.

Ia pun meminta penetapannya sebagai tersangka oleh lembaga antirasuah tidak bersifat politik.

"Saya harap ini bukan sesuatu yang bersifat politik dan bukan di luar hukum. Karenanya saya akan hadapi, kebenaran harus dibuka seluas-luasnya, selebar lebarnya. Saya akan hadapi proses hukum," kata Imam Nahrawi.

Perlu diketahui, tercatat dalam LHKPN, Imam Nahrawi memiliki 12 tanah dan bangunan senilai 14 miliar rupiah. Imam juga memiliki 4 unit mobil senilai 1,7 miliar rupiah.

Selain itu, Imam tercatat memiliki harta bergerak sebesar 4,6 miliar rupiah dan salah satu surat berharganya senilai 460 juta rupiah serta kas setara 1,7 miliar rupiah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun