Mohon tunggu...
Neno Anderias Salukh
Neno Anderias Salukh Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pegiat Budaya | Pekerja Sosial | Pengawas Pemilu

Orang biasa yang menulis hal-hal biasa

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Aris, Orang Pertama di Indonesia yang Dikebiri akibat Pemerkosaan

26 Agustus 2019   00:12 Diperbarui: 26 Agustus 2019   00:48 510
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi/Hello Sehat

Terlepas dari penolakan Ikatan Dokter Indonesia yang tidak ingin melakukan kebiri kimia, Muh Aris akan menjadi orang pertama di Indonesia yang dikebiri akibat pemerkosaan.

Apakah hal ini akan mengurangi angka pemerkosaan pada tahun ini? Berdasarkan penjelasan awal dalam tulisan ini, jika benar bahwa penurunan angka kekerasan terhadap perempuan pada tahun 2016 dikarenakan UU baru terkait perlindungan anak maka dipastikan bahwa angka kekerasan terhadap perempuan akan menurun pada tahun 2019.

Akan tetapi, apakah hal tersebut memiliki efek jangka panjang bahkan sampai dengan akhir zaman? Jawabannya tidak dapat dipastikan. Berkaca dari negara-negara Eropa yang sudah menerapkan hukum kebiri terhadap pelaku kekerasan seksual maka jawabannya pun masih menimbulkan dilema.

Dilansir dari Hello Sehat, yang mengutip data dari ABC News, sebuah penelitian di Jerman terkait dengan kebiri terhadap pelaku kekerasan seksual, menunjukkan rata-rata tingkat pengulangan kembali bagi narapidana yang telah menerima tindakan kebiri hanya sebanyak tiga persen jika dibandingkan dengan mereka yang tidak dikebiri, yaitu risiko 46% lebih tinggi untuk mengulangi tindak kejahatannya.

Sedangkan dari Medical Daily, kurang dari 10 persen atau 60 dari 626 pasien yang menerima kebiri kimiawi melaporkan kembali melakukan kejahatan seks lima tahun kemudian sejak menerima perlakuan tersebut. Selain itu, dua penelitian terpisah di Korea Selatan menyatakan bahwa 38 pasien penerima kebiri kimiawi melaporkan penurunan dalam frekuensi dan intensitas dorongan seksual, frekuensi melakukan masturbasi dan fantasi seksual.

Oleh karena hal tersebut, hukum kebiri menuai pro kontra. Khususnya dari kalangan dokter menilai hukum kebiri tidak memberikan dampak perubahan perilaku terhadap pelaku kekerasan seksual.

Menurut Ketua Bagian Andrologi dan Seksologi Fakultas Kedokteran Udayana, Wimpie Pangkahila bahwa pemberian antiandrogen harus dilakukan secara terus-menerus karena jika dihentikan, fungsi ereksi laki-laki akan muncul lagi.

Sedangkan menurut Untung Suseno Sutardjo, hukuman yang lebih pantas adalah hukuman yang mampu mengubah perilaku mereka karena kebiri tidak merubah perilaku seksual seseorang.

Dari kalangan politisi pun tidak kalah berkomentar soal hal tersebut. Menurut Fahri Hamzah, hukuman yang paling tepat untuk pelaku kekerasan seksual adalah mengebiri otaknya bukan kelaminnya karena kelamin yang paling besar adalah otaknya.

Sedangkan menurut Ahok, penjara seumur hidup tanpa remisi adalah hukuman yang paling tepat untuk para predator seks.

Dan masih banyak kontra dari beberapa kalangan terkait dengan kebiri kimia ini. Akan tetapi, penerapan kebiri kimia akan segera rampung. Oleh karena itu, kita menyimak apa yang akan terjadi setelah ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun