Mohon tunggu...
Neno Anderias Salukh
Neno Anderias Salukh Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pegiat Budaya | Pekerja Sosial | Pengawas Pemilu

Orang biasa yang menulis hal-hal biasa

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Aris, Orang Pertama di Indonesia yang Dikebiri akibat Pemerkosaan

26 Agustus 2019   00:12 Diperbarui: 26 Agustus 2019   00:48 510
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi/Hello Sehat

Menarik, Perppu ini mengatur tentang kebiri terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Pelaku dikebiri secara kimiawi dimana akan dilakukan lewat suntikan menggunakan obat yang akan menekan kadar hormon testosteron yang nantinya akan mematikan libido atau dorongan seksual seseorang.

Selain itu, dilakukan pemasangan alat deteksi elektronik sehingga pergerakan pelaku bisa dideteksi setelah keluar dari penjara. Perppu ini akhirnya disahkan menjadi UU Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak.

Rupanya Perppu yang akhir disahkan menjadi UU membawa sedikit efek jera atau perubahan terhadap pola pikir para predator seks. Buktinya pada tahun 2016, kekerasan terhadap perempuan menurun dari 321.752 pada tahun 2015 menjadi 259.150.

Akan tetapi, sejak pengesahan UU Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak tidak pernah mengeluarkan tanduk kebirinya. Menurut penulis, hal ini berakibat pada kekerasan terhadap perempuan yang kembali meningkat bahkan melebihi tahun 2015 dengan jumlah kasus sebanyak 348.447. Angka ini terus-menerus meningkat pada tahun 2018 bahkan tahun 2019 terancam lebih banyak sebagaimana yang saya sudah jelaskan.

Dilansir dari Kompas.com, seorang pemuda berumur 20 tahun dengan nama Muh Aris melakukan perkosaan terhadap 9 anak gadis di wilayah Kabupaten dan Kota Mojokerto, Jawa Timur. Hal bejat tersebut dilakukan sepanjang tahun 2015 hingga tahun 2018.

Bekerja sebagai tukang las, pemuda tersebut selalu mencari korban untuk melakukan aksi nekatnya di tempat sepi yang kemudian salah satu aksinya terekam CCTV.

Kejadian pada tanggal 26 Oktober 2018 inilah merupakan aksi terakhirnya karena ditangkap polisi. Terdakwa divonis bersalah oleh PN Mojokerto  melanggar Pasal 76 D juncto Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan dituangkan dalam Putusan PN Mojokerto Nomor 69/Pid.sus/2019/PN.Mjk, tertanggal 2 Mei 2019 dengan tuntutan hukuman penjara 12 tahun dan denda Rp 100 juta, subsider 6 bulan kurungan dan kebiri kimia.

Namun, putusan perkara perkosaan yang menjerat Aris sempat naik banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya. Akan tetapi, malapetaka datang, mata ganti mata, kejahatan harus dihukum dan dipangkas. Pengadilan Tinggi Surabaya menjatuhkan putusan yang memperkuat putusan Pengadilan Negeri Mojokerto.

Vonis hukuman pidana 12 tahun penjara dan kebiri kimia bagi predator anak itu tertuang dalam Putusan PT Surabaya dengan nomor 695/PID.SUS/2019/PT SBY, tertanggal 18 Juli 2019.

Menurut Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto, Nugroho Wisnu, Putusan PT Surabaya sudah inkrah dan tidak dapat diganggu-gugat oleh siapapun.

"Putusannya sudah inkrah. Kami segera melakukan eksekusi," kata Nugroho Wisnu, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (23/8/2019).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun