Hati-hati! Meski pro-kontra, era kebiri sudah dimulai di Indonesia.
Kekerasan terhadap perempuan semakin meningkat seiring berjalannya waktu. Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menunjukkan jumlah laporan kekerasan pada 2018 mencapai 406.178 kasus, naik 16,5% dibanding jumlah laporan pada 2017 yang berjumlah 392.610 kasus.
31 persen di antaranya mengalami kekerasan seksual inses yang paling banyak pelakunya adalah pacar, ayah kandung, ayah tiri, suami. Bahkan yang paling miris adalah terdapat 58 kasus dilakukan oleh kakak kandung sendiri.
Khusus untuk kekerasan seksual terhadap anak meningkatkan setiap tahun. Pada tahun 2016, LPSK mencatat ada peningkatan kasus kekerasan seksual pada anak sebanyak 25 kasus, lalu meningkat pada 2017 menjadi 81 kasus, dan puncaknya pada 2018 menjadi 206 kasus.
Khusus untuk permohonan perlindungan dan bantuan hukum tindak pidana kekerasan seksual pada anak pun meningkat. Pada 2016 terdapat 35 korban, lalu meningkat pada 2017 sejumlah 70 korban, dan sebanyak 149 korban pada 2018.
Oleh karena itu, tidak dapat dipungkiri bahwa pada tahun 2019 memiliki peluang untuk melampaui angka tahun 2018 karena permohonan perlindungan bantuan hukum sampai dengan bulan Juni sebesar 78 korban.Â
Artinya, rata-rata permohonan bantuan hukum yang masuk adalah sebanyak 13 permohonan sehingga untuk melampaui angka 149 bukan suatu hal yang mustahil.
Meski belum pasti benar angka tersebut meningkat atau menurun, tidak dapat dipungkiri  pemerkosaan pasti ada.
Hal yang menarik untuk dikaji adalah data kasus kekerasan terhadap perempuan sejak tahun 2007 yang hanya 25,522 kasus kemudian meningkat pada tahun 2008 dan malah meningkat secara signifikan pada tahun 2009. Meski menurun pada tahun 2010, angkanya masih lebih besar dari tahun 2007 dan 2008.
Terlepas dari faktor kasus yang tidak dilaporkan atau disembunyikan, pada tahun 2010, kasus kekerasan terhadap perempuan memulai sebuah fase kehidupan yang baru dimana angka kekerasan terhadap perempuan semakin meningkat setiap tahunnya hingga tahun 2015 dengan jumlah kasus sebanyak 321,752.
Hal ini sangat mengkuatirkan sehingga pemerintah meninjau kembali UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang tidak memiliki pengaruh terhadap menurunnya angka kekerasan terhadap perempuan.
Tak tanggung-tanggung Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.