Mohon tunggu...
Neno Anderias Salukh
Neno Anderias Salukh Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pegiat Budaya | Pekerja Sosial | Pengawas Pemilu

Orang biasa yang menulis hal-hal biasa

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Ahok dan UAS di Mata MUI dan PKS

22 Agustus 2019   00:52 Diperbarui: 22 Agustus 2019   07:22 3089
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kolase Foto: Foto yang beredar di WhatsApp

Kasus Ahok sempat diisukan bahwa tidak ada proses hukum sehingga demo besar-besaran terjadi. Kita pun mengenal Demo 212 yang sudah tercatat dalam sejarah Indonesia.

Jika kemudian saran MUI yang dipakai maka disini saya menemukan bahwa hukum di Indonesia masih seperti anak Balita yang hanya bisa menjadi pendengar tapi tidak bisa membuat keputusan.

Jika tidak seperti demikian, saya menyimpulkan bahwa MUI mendikte dan mengatur hukum di Indonesia dimana hanya tajam untuk kaum minoritas.

Komentar PKS terhadap masalah Ahok dan UAS

Presiden PKS, Sohibul Iman mengatakan bahwa permintaan maaf Ahok dimaafkan karena itu adalah etika yang baik tetapi hukum tetap berjalan.

"Saya sebutkan Basuki (Ahok) menyatakan minta maaf secara etis bagus. Tapi secara yuridis kan tetap harus diproses, karena itu kami bersama Pak Prabowo mengimbau agar penegak hukum proses itu," kata Sohibul di Kantor DPP PKS, Jakarta, Selasa (1/11/2016) malam.

Berbeda dengan masalah UAS, Presiden PKS malah mengatakan bahwa sebagai warga negara jangan baperan. Jangan, dikit-dikit merasa tersinggung, kemudian melaporkan.

Rupanya, Presiden PKS terjebak dalam pikirannya sendiri. Ia mencabik-cabik bajunya di depan umum. Tanpa sadar, ia memberitahukan kepada semua orang bahwa dia yang sedikit-sedikit baperan.

Konsisten sedikit dong dengan kata-katanya, biarkan hukum yang mengadili. Toh, kebenaran akan terungkap. Entah UAS salah atau benar.

Tulisan ini saya buat karena rasa persaudaraan saya yang sangat tinggi dengan seluruh masyarakat Indonesia baik Islam, Kristen, Katholik, Hindu, Budha dan Konghucu.

Terima kasih.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun