"Ya pak maaf pak," tulis Gibran
Artinya bahwa mereka menganggap itu adalah sebuah kritik atau angin yang berhembus dan berlalu.
Akan tetapi, cuitan tersebut bisa dijerat oleh undang-undang jika dianggap menghina presiden. Baru-baru ini sebuah akun Facebook milik seorang warga Blitar, Jawa Timur (Jatim), viral setelah mengunggah foto-foto yang menghina Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi).
Atas perbuatannya, Tersangka dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).Â
Terlepas dari apa yang dikatakan melalui akun facebook dan twitter soal kritik atau hinaan terhadap Jokowi. Kita harus belajar untuk mengkritik dengan cara yang tepat. Membangun argumentasi yang kuat dan memberi solusi tanpa harus mengungkapkan kata-kata kasar yang merendahkan orang lain. Toh, "gado-gado bisa dimakan tanpa sambal."
Salam!!!
Referensi: Satu, Dua, Tiga.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H