Mohon tunggu...
Neno Anderias Salukh
Neno Anderias Salukh Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pegiat Budaya | Pekerja Sosial | Pengawas Pemilu

Orang biasa yang menulis hal-hal biasa

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Mengetahui Extraordinary Chamber, Disertasi Prof Eddy yang Muncul di Sidang MK

26 Juni 2019   03:57 Diperbarui: 26 Juni 2019   07:49 4274
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kang Kek Lew (voacambodia.com/AP)

Kesaksian ahli Jokowi-Ma'aruf oleh Profesor Eddy di Mahkamah Konstitusi membuat publik terkagum-kagum dengan penyampaiannya yang begitu luar biasa. Penjelasan yang begitu rapi dan masuk akal diwarnai dengan berbagai istilah-istilah asing yang sama sekali tidak dimengerti oleh kaum awam.

Ia juga menceritakan tentang kasus-kasus yang dikaitkan dengan terstruktur, sistematis, dan masif untuk menjawab pertanyaan dari Kuasa Hukum Prabowo-Sandi tentang adakah kasus tindak pidana yang dapat diselesaikan secara cepat dengan syarat minim waktu dan batasan saksi.

Salah satu yang menarik adalah ia menceritakan sebuah putusan pengadilan atas tindakan kriminal di Kamboja oleh Extraordinary Chamber. Pemimpin resim Khmer Rouge memimpin anggotanya melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan, pembunuhan dan penyiksaan selama genosida Kamboja.

Disebutkan, kasus ini berkisar cukup lama tetapi diputuskan untuk memvonis hukuman bagi pelaku seumur hidup melalui waktu sidang kurang dari dua Minggu. Kasus kejahatan terhadap kemanusiaan yang sangat kompleks diselesaikan dalam waktu yang begitu cepat.

Siapa yang Prof Eddy maksud?
Dalam penyampaiannya, Prof Eddy menyebutkan nama Le Duc To sebagai pelaku criminal crime of human rights di Kamboja.

Le Duc To dilahirkan di Phan Dinh Khai, Provinsi Nam Dinh pada tanggal 10 Oktober 1911. Ia adalah adalah seorang revolusioner, jenderal, diplomat dan politisi Vietnam.

Le Duc To juga tercatat sebagai salah satu orang yang membantu berdirinya Partai Komunis Indochina (Vietnam). Pada waktu itu, tahun 1930 Vietnam sedang dikuasai oleh Perancis sehingga Le Duc To berulang kali dipenjarakan oleh pemerintahan Perancis.

Tepat pada tahun 1945, Le Duc To dibebaskan dari penjara . Pasca pembebasannya dari penjara, ia memimpin Front Viet Minh menentang penjajahan Perancis hingga terjadinya kesepakatan Jenewa pada tahun 1964.

Perjuangan-perjuangan inilah yang membawa dia menduduki kursi Perdana Menteri kemudian dinobatkan menjadi penerima Nobel Perdamaian dunia bersama Menteri Luar Negeri Amerika Serikat Hendry Kissinger pada tahun 1973.

Menarik, ia menolak menerima hadiah Nobel Perdamaian tersebut. Alasannya adalah Vietnam belum menemukan kemerdekaan yang sebenarnya.

Ternyata yang dimaksud oleh Prof Eddy adalah bukan Le Duc To tetapi Kang Kek Lew. Melalui media, Prof Eddy telah mengklarifikasinya bahwa ia salah menyebutkan namanya.

"Saya jawab bahwa dalam Extraordinary Chamber di Kamboja ada kasus yang diputus kurang dari 14 hari dengan saksi dan bukti yang valid dalam kasus Le Duc Tho, kepala sipir penjara di Kamboja. Saya keliru menyebut nama. Bukan Le Duc Tho, tetapi Kang Kek Iew. Le Duc Tho adalah Perdana Menteri Vietnam yang menolak menerima Nobel Perdamaian ketika akan diberikan bersama Menteri Luar Negeri Amerika Henry Kessinger," kata Prof Eddy.

Kang Kek Lew (voacambodia.com/AP)
Kang Kek Lew (voacambodia.com/AP)
Siapakah Kang Kek Lew?
Kang Kek Lew bisa juga dipanggil Kaing Kek Lev merupakan seorang tahanan, penjahat perang dan mantan pemimpin dalam gerakan Khmer Rouge, yang memerintah Kampuchea Demokratik dari tahun 1975 hingga 1979.

Ia lahir di Choyaot, Provinsi Kampong Thom pada tanggal 17 November 1942. Ia pun memiliki nama lain yaitu Kamerad Duch Hang Pin.

Karena kejahatannya bersama gerakan Khmer Rouge, Kang Kek Lew dikatakan memiliki keyakinan atau menganut kepercayaan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Kang Kek Lew terbilang cukup hebat dalam melakukan segala gerakan Khmer Rouge. Upaya penangkapannya saja membutuhkan durasi waktu yang cukup lama. Namun, kita semua yakin bahwa sehebat-hebatnya Tupai melompat, suatu saat akan jatuh.

Benar, tepat pada tahun 1999, Kang Kek Lew ditangkap dan melalui proses persidangan yang kurang dari 14 hari, ia dijatuhi hukuman 30 tahun penjara. Pada tahun 2012, keputusan tersebut dirubah sehingga Kang Kek Lew dipenjarakan seumur hidup sebagai imbalan atas kriminal yang ia ciptakan.

Menariknya, ia tidak menolak perbuatannya. Ia benar-benar mengaku bersalah melakukan tindakan kejahatan terhadap kemanusiaan ini. Ia menyesal melakukan hal ini setelah ia memeluk agama Kristen. Terlepas dari motifnya, ada yang menjulukinya pembunuh dan pendeta.

Hal menarik lainnya adalah ia merupakan seorang guru matematika yang dikenal sebagai guru terbaik yang sungguh-sungguh berkomitmen memberikan yang terbaik untuk murid-muridnya. Namun, keputusan bergabung dengan gerakan komunis, membuat namanya masuk dalam daftar pencarian orang.

Dibalik jeruji besi Kang Kek Lew malah memikirkan hal yang lain. Pasca kebebasannya dari penjara, ia bergabung dalam front Khmer Rouge yang menggiringnya dalam penjara seumur hidup saat ini. Kesuksesannya dalam memimpin Khmer Rouge adalah menguasai Vietnam selama 4 tahun.

***

Kejahatan yang mereka lakukan adalah kejahatan yang sangat luar biasa dan membutuhkan waktu yang lama untuk menangkap pelaku dan mengadilinya dalam kurun waktu 14 hari dan dijatuhi hukuman seumur hidup.

Ini salah satu kejadian dimana hakim berani mengambil keputusan penting untuk negara. Kasus ini dipakai sebagai disertasi oleh Profesor Eddy yang kemudian digunakan untuk membungkam pertanyaan Denny Indrayana di Mahkamah Konstitusi bahwa apakah ada perkara pidana yang diselesaikan dalam waktu sesingkat-singkatnya?

Salam!
Referensi:
Satu, Dua, Tiga, Empat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun