Salah satu tahap yaitu tahap keempat juga telah dilakukan yaitu pemeriksaan persidangan yang berlangsung selama satu minggu dari tanggal 17-24 Juni 2019.
Menarik, diakhir pemeriksaan persidangan, Ketua Tim Kuasa Hukum Jokowi-Ma'aruf, Profesor Yusril Ihza Mahendra menyerahkan sebuah dokumen. Dokumen tersebut berupa surat cuti Jokowi selama masa kampanye yang sempat disorot oleh Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi.
Padahal pengumpulan berkas dan alat bukti sudah selesai. Hal ini disadari oleh Prof Yusril sendiri.
"Beberapa lembar surat dari Setneg kepada KPU terkait pemberitahuan cuti Presiden pada saat menghadiri kampanye-kampanye," ujar Yusril di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jumat (21/6/2019).
Walaupun terlambat, dokumen tersebut diterima oleh Mahkamah Konstitusi. Namun, apakah dokumen terakhir ini memiliki kekuatan dalam pengambilan keputusan? jika ya, apa pengaruh terhadap hasil keputusan Mahkamah Konstitusi?
Pertama, dokumen tersebut dikesampingkan atau dibuang. Alasan yang paling logis adalah batas pengumpulan data telah selesai sehingga data-data atau bukti-bukti terbaru tidak dapat dijadikan sebagai dasar hukum pengambilan keputusan.
Namun, apakah dengan dibuang membuat keputusan hakim lebih cenderung ke kubu Prabowo-Sandi? Tentunya tidak karena masih ada pertimbangan-pertimbangan yang menentukan.
Kedua, dokumen tersebut digunakan sebagai dasar hukum. Alasan paling logis adalah pengumpulan data dan alat bukti bisa terjadi kapan saja. Misalnya seperti amplop yang dibawa oleh saksi dari Prabowo-Sandi pada saat pemeriksaan persidangan sehingga surat cuti tersebut akan dijadikan sebagai dasar hukum.
Oleh karena itu, pemberian surat cuti Jokowi menjadi sebuah pertimbangan Mahkamah Konstitusi sebagai salah satu bukti bahwa benar adanya cuti yang dilakukan oleh Jokowi sebagai calon petahana.
Efeknya adalah mengikis kekuatan argumentasi yang dibangun oleh Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi.