Mohon tunggu...
Neno Anderias Salukh
Neno Anderias Salukh Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pegiat Budaya | Pekerja Sosial | Pengawas Pemilu

Orang biasa yang menulis hal-hal biasa

Selanjutnya

Tutup

Analisis Pilihan

Kerancuan Logika dalam Argumentasi Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi

22 Juni 2019   11:26 Diperbarui: 23 Juni 2019   01:02 1143
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kuasa hukum Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 selaku pemohon Bambang Widjojanto (kanan) dan Denny Indrayana (kedua kanan) mengikuti sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6/2019).

Lagi-lagi kedua hal di atas merupakan kerancuan berpikir hiperbola oleh Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi. Kesimpulan valid yang tidak logis atau ambigu pada bagian ini.

Ketiga, Ketidaknetralan aparatur negara: polisi dan intelijen. Mendengar kesaksian salah satu saksi Prabowo-Sandi tentang polisi bernama Ismunajir, anggota Polres Kabupaten Batubara yang mengarahkan masyarakat untuk mendukung Jokowi-Ma'aruf.

Bagiamana jika buktinya hanyalah sebuah link berita ataukah cerita seorang tentang video yang ia tonton di YouTube? Jelas-jelas ini hanya mengada-ada dan tidak dapat dijadikan sebagai dasar hukum pengambilan keputusan.

Keempat, Pembatasan kebebasan media pers. Argumentasi ini sekaligus menolak bukti-bukti kecurangan yang dibawa oleh Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi karena rata-rata bukti yang dibawa adalah link berita. Bagaimana mungkin, adanya pembatasan kebebasan pers sedangkan pers dapat mengeluarkan berita-berita kecurangan-kecurangan itu.

Argumentasi ini menjadi senjata untuk membunuh kubu mereka sendiri. Ini yang dinamakan menghamburkan peluru ke segala arah tanpa melihat sasaran utama. Akibatnya, bisa melukai diri sendiri.

Hal yang dipermasalahkan juga adalah media-media siaran TV yang dimiliki oleh Surya Paloh, Harry Tanoesoedibjo dan Erick Thohir. Lagi-lagi ini adalah kerancuan logika hiperbola.

Kelima, Perlakuan dan penyalahgunaan penegak hukum. Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga dalam berkas perbaikan permohonannya juga mencontohkan proses hukum terhadap Kepala Desa Mojokerto yang dituntut satu tahun penjara karena dianggap mendukung paslon Prabowo Subianto-Sandiaga Uno sedangkan 15 camat di Makassar yang mendukung paslon Jokowi-Ma'ruf Amin tidak dilakukan proses hukum.

Lagi-lagi ini adalah kesimpulan yang diambil secara kuantitatif. Perbandingan semacam ini tidak dapat dijadikan sebagai dasar hukum jika tidak disertai dengan bukti-bukti. Bukti yang seharusnya dibawah adalah 15 video camat mendukung Jokowi-Ma'aruf dan Video mendukung Prabowo-Sandi.

Nah, ini akan menjadi sulit karena tuduhan mengarah kepada seluruh penegak hukum dengan mengambil sampel. Masalah lokal ditangani oleh aparat lokal yang tidak diketahui oleh daerah-daerah yang lain sehingga kubu Prabowo-Sandi tidak bisa mengambil contoh dan men-generalisir masalah ini bahwa adanya penyalahgunaan penegak hukum.


***
Argumentasi-argumentasi tersebut pun akan diuji dengan perbedaan perolehan suara sehingga bagi penulis, semakin sulit untuk kita yakin bahwa Prabowo-Sandi menang di Mahkamah Konstitusi. Jangankan diskualifikasi Jokowi-Ma'aruf, Pemungutan Suara Ulang pun akan sulit dilakukan.

Salam!!!

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun