Argumentasi-argumentasi yang dibangun ini terlihat rancu dan tidak memiliki bukti kuat yang menjadi pegangan dasar hukum untuk meyakinkan Mahkamah Konstitusi.
Pertama, Penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Program Kerja Pemerintahan. Yang dipermasalahkan adalah menaikkan gaji dan membayar rapelan gaji PNS, TNI, dan Polri, menaikkan pembayaran gaji ke-13 dan THR lebih awal, menaikkan gaji perangkat desa, menaikkan dana kelurahan dan mencairkan Dana Bansos.
Pertanyaannya adalah apakah menaikkan gaji PNS, TNI dan Polri sudah biasa dilakukan oleh pemerintah? Bukankah dengan kenaikan gaji PNS, TNI dan Polri lebih baik untuk mencegah kecenderungan korupsi? Menaikkan gaji perangkat deaa bukankah menolong mereka untuk cenderung mengelola dana desa menjadi lebih baik?
Oke, mungkin maksud dari Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi adalah keputusan-keputusan itu, secara psikologis mempengaruhi pemilih tetapi apakah dengan dugaan itu dijadikan sebagai dasar hukum untuk mengatakan bahwa adanya kecurangan yang dilakukan secara TSM?
Bukti korelasi suara yang diperoleh Jokowi-Ma'aruf dengan penyalahgunaan APBN dan Program Kerja Pemerintah tidak ada. Seharusnya ada bukti yang menunjukkan bahwa seluruh PNS, TNI dan Polri memilih Jokowi-Ma'aruf sehingga jika ini hanya dugaan dan perasaan maka poin ini secara otomatis gugur.
Walaupun tim hukum Prabowo-Sandiaga, menyertakan 25 tautan berita dan tiga pernyataan Jokowi dalam video, sebagai bukti untuk menguatkan argumentasi tersebut, bagi saya argumentasi di atas adalah sebuah kerancuan berpikir hiperbola dimana melebih-lebihkan kesimpulan daripada premisnya.Â
Premis-premisnya adalah penggunaan APBN dan Program Kerja Pemerintah lalu kesimpulannya adalah PNS, TNI dan Polri memilih Jokowi-Ma'aruf. Ini adalah kesimpulan yang ambigu.
Kedua, Penyalahgunaan birokrasi dan BUMN. Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi menyebut netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dilanggar ketika Mendagri Tjahjo Kumolo menginstruksikan pegawai pemerintah tersebut menyampaikan program Presiden Jokowi secara aktif.
Sebagai pendukung untuk dalilnya, tim hukum Prabowo-Sandiaga menyertakan 20 tautan berita dan sembilan pernyataan Jokowi dalam video.
Bagian ini juga fokus pada permasalahan posisi Ma'aruf Amin di Bank Syariah. Semua sudah tahu bahwa ini sebuah kerancuan logika secara relevansi yang dilakukan oleh BPN dan Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi.
Argumentasi tentang posisi Ma'aruf Amin adalah sebuah argumentasi rancu karena muncul dari ketidaktahuan mereka tentang BUMN dan anak BUMN serta ketidaktahuan mereka tentang seleksi administrasi Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden oleh KPU. Ini yang dinamakan Argumentum ad Ignorantiam.