Mohon tunggu...
Neno Anderias Salukh
Neno Anderias Salukh Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pegiat Budaya | Pekerja Sosial | Pengawas Pemilu

Orang biasa yang menulis hal-hal biasa

Selanjutnya

Tutup

Politik

Memahami Motif Denny Indrayana Menjadi Pengacara Prabowo-Sandi

21 Juni 2019   14:55 Diperbarui: 21 Juni 2019   14:59 1838
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kecurangan Pilpres merupakan sebuah tindakan yang mencederai demokrasi. Oleh karena itu, segala bentuk kecurangan yang masih dalam taraf dugaan perlu dibawa ke Mahkamah Konstitusi untuk menyelidiki dan memutuskan apakah benar bahwa terjadi kecurangan.

Proses ini merupakan sebuah tindakan yang benar untuk publik tidak menilai secara membabi-buta tetapi diyakini dengan hukum bahwa benar adanya kecurangan atau tidak.

Sengketa Pilpres tentunya dikategorikan sebagai sebuah masalah hukum yang harus diselesaikan secara hukum pula. Untuk itu, keputusan Prabowo-Sandi berjuang ke Mahkamah Konstitusi adalah tindakan konstitusional dan tindakan yang dilakukan untuk mencegah kecurangan-kecurangan yang terjadi di masa yang akan datang.

Membawa masalah ini ke Mahkamah Konstitusi tidak serta merta berjalan sendiri tetapi seperti masalah hukum yang lain dengan menyiapkan kuasa hukum sebagai pembela kebenaran.

Tim Prabowo-Sandi menyiapkan 8 pengacara dalam menyelesaikan sengketa Pilpres 2019. Pengacara-pengacara tersebut adalah Bambang Widjojanto (BW), Denny Indrayana, Teuku Nasrullah, Luthfi Yazid, Iwan Satriawan, Iskandar Sonhadji, Dorel Aimir, dan Zulfadli.

Sedangkan sebagai termohon, KPU menyiapkan 20 pengacara untuk menghadapi gugatan tim Prabowo-Sandi di Mahkamah Konstitusi. Pemilihan pengacara tidak serta merta ditunjuk tetapi melalui proses seleksi.

Tujuannya adalah pengacara yang lulus adalah seorang pengacara yang benar-benar handal dalam dunia ilmu hukum atau setidaknya dipercaya mampu menjadi pengacara yang baik sesuai dengan harapan.

Menarik, salah satu personil Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi adalah seorang yang ditolak oleh KPU. Pengacara tersebut adalah Denny Indrayana. Dalam situs layanan pengadaan secara elektronik KPU, lpse.kpu.go.id, Pria berusia 46 tahun ini pernah melamar sebagai pengacara Tim Kuasa Hukum KPU.

Namun, Denny Indrayana dinyatakan gugur dan tidak masuk dalam Tim Kuasa Hukum KPU karena tidak lulus ujian. Metode kompetisi dalam lelang digunakan sebagai indikator untuk mengukur kemampuan pengacara. Disebutkan, KPU menggunakan prakualifikasi berdasarkan sistem gugur.

Meskipun demikian, Denny Indrayana bukan tidak mampu tetapi kalah bersaing dengan pesaing-pesaingnya. Karena hanya meraih nilai 85.

Kemudian, Denny Indrayana resmi bergabung dengan Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi. Yang menjadi pertanyaan adalah Mengapa Denny Indrayana tidak konsisten dengan keputusan awal mendukung KPU walaupun tidak lolos seleksi.

Konsistensi yang dimaksud adalah ia menemukan sebuah kebenaran pada salah satu pihak yang tidak mungkin ditemukan pada pihak lain. Artinya dalam masalah ini, jika Prabowo-Sandi benar mengungkapkan kecurangan Pilpres dengan data yang valid maka KPU salah tetapi jika tidak maka KPU benar dan Prabowo-Sandi salah.

Akan tetapi, mengapa Denny Indrayana menjadi pengacara Prabowo-Sandi? Terdapat dua kemungkinan yang dianalisis oleh penulis.

Pertama, Denny Indrayana hanya bekerja sebagai seorang pengacara. Artinya bahwa ia siap untuk menjadi pengacara bagi siapapun dengan mengajukan hal yang dipermasalahkan oleh yang membutuhkan terlepas dari apa yang dibela benar atau salah.

Untuk itu, tidak salah jika Denny Indrayana tidak berhasil sebagai pengacara KPU ia melamar untuk menjadi pengacara Prabowo-Sandi. Toh, jika pada akhirnya Prabowo-Sandi kalah pun Denny Indrayana tetap mendapatkan upahnya.

Kedua, tujuan Denny Indrayana menjadi pengacara Prabowo-Sandi tidak lain untuk melihat dan menilai seberapa jujur dan adil Pemilu 2019.

"Kami sesuai dengan pasal 22 ayat 1 UUD 1945, ini perjuangan bersama. Jadi, saya dan rekan-rekan, Mas BW (Bambang Widjojanto,-red) terutama melihat perlu bersama-sama memperjuangkan hal itu," jelas dia di kawasan Menteng, Jakarta, Sabtu (25/5/2019).

Ketiga, Denny Indrayana merupakan utusan dari Prabowo-Sandi untuk menjadi pengacara KPU. Tujuannya adalah untuk mengetahui semua unsur-unsur yang terkait dengan KPU sehingga dengan mudah menemukan bukti dugaan kecurangan terstruktur, sistematis dan masif.

Akan tetapi, kegagalan Denny Indrayana merupakan kegagalan total Prabowo-Sandi. Namun, ini hanyalah sebuah ilusi untuk menghibur pembaca karena bagaimanapun Denny Indrayana merupakan seorang advokat dan konsultan hukum terkenal di Indonesia yang menjalankan tugas dan profesinya dengan sungguh.

Salam!!!
Referensi: Satu, Dua, Tiga, Empat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun