Mohon tunggu...
Neno Anderias Salukh
Neno Anderias Salukh Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pegiat Budaya | Pekerja Sosial | Pengawas Pemilu

Orang biasa yang menulis hal-hal biasa

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Selisih Suara yang Besar, BPN Sulit Memenangkan Gugatan di MK

26 Mei 2019   07:45 Diperbarui: 26 Mei 2019   08:38 1509
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Babak baru dalam pertarungan merebut kursi nomor satu Indonesia akan dimulai. Walaupun kemenangan sudah menjadi milik Jokowi tetapi sengketa Pilpres di MK memiliki peluang untuk mencabut kemenangan Jokowi.

***

BPN Prabowo-Sandi resmi membawa hasil gugatan Pilpres ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dipimpin oleh Bambang Widjojanto (BW) sebagai Ketua Tim Kuasa Hukum hasil gugatan diajukan ke MK pada tanggal 24 Mei 2019.

Sebanyak 51 bukti yang dibawa ke MK termasuk yang ditolak oleh Bawaslu. Bukti-bukti tersebut tidak dijelaskan lebih detail tentang apa, mengapa dan bagaimana kecurangan-kecuranga itu tercipta tetapi jelas bahwa 51 bukti tersebut real adanya kecurangan dalam pilpres kali ini.

Namun, bagi saya, Kecurangan-kecurangan tersebut tidak akan keluar dari money politik, dugaan penggelembungan suara dan mungkin termasuk tuduhan kecurangan yang dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif. Kecurangan-kecurangan ini sebenarnya tidak asing bagi telinga masyarakat Indonesia karena kecurangan-kecurangan seperti ini sudah menjadi identitas politik bangsa Indonesia.

Oleh karena itu, saya yakin bahwa kecurangan-kecurangan yang terjadi bukan hanya dilakukan oleh salah satu kubu tetapi dilakukan oleh semua kubu. Money politik tidak bisa dicegah selagi masih banyak pemilih yang belum rasional dalam memilih. Pengelembungan suara dan lainnya tidak dapat dihilangkan jika ambisi kekuasaan masih mewarnai hati para politisi.

Buktinya, Secara keseluruhan, sudah terdaftar 324 bukti kecurangan pileg di MK. PKB dan PPP juga sedang menyiapkan bukti kecurangan pemilu untuk dibawa ke Mahkamah Konstitusi. 21 bukti dimiliki oleh PPP dan 28 bukti oleh PKB. Gugatan yang diajukan oleh PPP dan PKB juga merupakan salah satu alasan yang memperkuat argumen penulis bahwa kecurangan dilakukan secara random. Artinya bahwa semua yang terlibat dalam politik memiliki peluang dan kemungkinan melakukan kecurangan tetapi tidak semua didokumentasikan dengan jelas karena kecurangan yang dilakukan secara tertutup dan tersembunyi.

Bagian ini saya berasumsi bahwa 51 bukti kecurangan yang dibawa oleh Prabowo-Sandi ke MK adalah sebagian kecil dari kecurangan pileg dan pilpres secara keseluruhan dari semua kubu. Saya mendengar pernyataan terakhir dari TKN di acara Mata Najwa bahwa kecurangan yang dilakukan oleh BPN juga banyak sehingga terdapat kemungkinan untuk TKN pun membawa bukti-bukti kecurangan. Apakah sebanyak yang diajukan BPN? Penulis pun tidak tahu.

Bukti-bukti kecurangan akan menjadi dasar yang kuat untuk MK mengambil keputusan terhadap sengketa Pilpres sehingga MK mempersilahkan BPN sebagai pemohon untuk menambah bukti kecurangan. Semakin banyak bukti, semakin besar peluang menang sengketa dan sebaliknya.

Sengketa pilpres di MK diajukan oleh BPN sehingga secara tidak langsung BPN akan berlawanan dengan KPU yang sudah menyiapkan 20 kuasa hukum dan TKN yang dipimpin oleh Yusril Ihza Mahendra sebagai Ketua Tim Kuasa Hukum.

Hukum tidak mengenal kuantitas. Berapa banyak lawan yang akan dihadapi tetapi hukum hanya takluk pada dasar kebenaran yang sesungguhnya. Akan tetapi, hukum tetap dilakonkan oleh manusia yang memungkinkan segala sesuatu terjadi.

Oleh karena itu, tidak salah jika penulis menilai kekuatan secara kuantitas. Lawan hukum dari KPU dan TKN dan memungkinkan juga dari Bawaslu menjadi kesulitan bagi kuasa hukum Prabowo-Sandi untuk memenangkan sengketa Pilpres.

Buktinya sudah terlihat ketika Bawaslu menolak BPN dengan pengajuan bukti-bukti kecurangan. Dikatakan, bukti-bukti tersebut tidak valid karena hanya link berita. Seharusnya terdapat video dan foto sebagai bukti kuat yang mendukung link tersebut.

Selain itu, jika kecurangan-kecurangan yang terjadi secara random yaitu terjadi diantara dua kubu maka hanya ada dua kemungkinan. Kemungkinan sengketa ditolak dan dilakukan pemungutan suara ulang di tempat-tempat terjadinya kecurangan.

Kemungkinan-kemungkinan ditolak oleh MK atas dasar kecurangan-kecurangan demikian tidak mengubah hasil pilpres. Selisih puluhan juta suara akan dibandingkan dengan 51 kecurangan. Jika 51 bukti kecurangan benar-benar membawa keuntungan untuk Jokowi-Ma'aruf sebanyak selisih suara maka kemenangan boleh menjadi milik Prabowo-Sandi atau solusi lainnya adalah dilakukan pemungutan suara ulang.

Akan tetapi, jika 51 kecurangan tidak membawa keuntungan sebanyak selisih suara dan ada bukti kecurangan yang dilakukan oleh BPN maka gugatan Prabowo-Sandi akan ditolak secara terhormat.

MK tidak akan memerintahkan dilakukan Pemungutan Suara Ulang yang merugikan negara jika pada akhirnya kemenangan tetap menjadi milik Jokowi-Ma'aruf.

Oleh karena itu, penulis menyimpulkan bahwa selisih suara yang sangat besar akan sulit bagi kubu Prabowo-Sandi untuk memenangkan sengketa Pilpres di MK.

Salam!!!

Referensi:

Satu, Dua, Tiga, Empat, Lima

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun