Mohon tunggu...
Neno Anderias Salukh
Neno Anderias Salukh Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pegiat Budaya | Pekerja Sosial | Pengawas Pemilu

Orang biasa yang menulis hal-hal biasa

Selanjutnya

Tutup

Hukum

FPI Terancam Bubar

8 Mei 2019   05:21 Diperbarui: 9 Mei 2019   23:00 503
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

FPI dikabarkan akan memperpanjang izin pada Juni mendatang. Namun, ada beberapa hal yang mengancam keberadaan FPI di Indonesia. Lantas apa yang akan terjadi?

Front Pembela Islam (FPI) merupakan salah satu organisasi yang memiliki massa cukup besar di Indonesia. Dibuktikan dengan beberapa aksi yang mereka pimpin seperti aksi 212 yang menuntut Ahok untuk dimasukkan ke dalam penjara setelah dianggap melakukan penistaan agama dan Insiden Monas dimana FPI melakukan penyerangan terhadap Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKBB).

FPI yang jelas didirikan sebagai ormas yang memperjuangkan kesejahteraan dan keadilan sosial kaum Islam. Namun, realitanya aksi yang dilakukan melampaui batas-batas tertentu dan meresahkan masyarakat.

Kebanyakan aksi yang mereka lakukan adalah seperti penutupan klab malam, tempat pelacuran dan tempat-tempat yang diklaim sebagai tempat maksiat, ancaman terhadap warga negara tertentu, penangkapan (sweeping) terhadap warga negara tertentu, konflik dengan organisasi berbasis agama lain. Hal tersebut di atas adalah wajah FPI yang paling sering diperlihatkan dalam media massa.

Sejak tahun 2002 FPI juga menuntut Amandemen UUD 1945 tentang Dasar Negara Indonesia untuk memasukkan syarat Islam ke dalam kalimat Negara berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa. 

Karena itu, FPI dianggap sebagai ormas yang anarkis, ormas yang merugikan masyarakat, ormas yang tidak taat pada Pancasila dan ormas yang tidak mencerminkan nilai-nilai Islami sehingga banyak kalangan baik dari beberapa ormas lain dan pemerintah itu sendiri menuntut untuk membubarkan organisasi yang dipimpin oleh Habib Rizieq.

Setiap ormas yang ada di Indonesia memiliki izin beroperasi selama lima tahun kemudian diperpanjang atau tidak tergantung pada keputusan organisasi. Akan tetapi, kehadiran organisasi harus memiliki izin dari pemerintah sebagai bentuk keamanan dan perlindungan terhadap negara dan mencegah terbentuknya ormas yang akan merusak kehidupan berbangsa dan bernegara.

FPI sebagai salah satu ormas di Indonesia, yang terdaftar pada kementerian agama dengan nomor Surat Keterangan Terdaftar (SKT) 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014 dimana SKT FPI terhitung sejak 20 Juni 2014 hingga 20 Juni 2019 sehingga masa berlakunya hampir selesai.

Oleh karena itu, perpanjangan izin harus segera dilakukan jika FPI masih mau melakukan banyak aksi kemanusiaan atau tidak melakukan perpanjangan izin jika tidak ada sesuatu yang ingin dilakukan lagi.

Namun, melalui detik.com, Juru bicara FPI, Slamet Ma'arif, mengatakan izin ormas FPI akan segera diperpanjang sehingga kita dapat menyimpulkan bahwa ada hal-hal tentang kemanusiaan yang masih ingin diperjuangkan oleh FPI.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun