Mohon tunggu...
Neno Anderias Salukh
Neno Anderias Salukh Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pegiat Budaya | Pekerja Sosial | Pengawas Pemilu

Orang biasa yang menulis hal-hal biasa

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Fahri Hamzah, Jangan Jadi Pembela

7 Mei 2019   18:27 Diperbarui: 7 Mei 2019   18:34 992
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Secara hukum, Ratna Sarumpaet layak dijerat dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008. Secara khusus melanggar ketentuan yang diatur dalam pasal 2.

Proses persidangan sedang dilakukan dan hakim belum memutuskan apakah Ratna Sarumpaet dibebaskan atau tidak. Namun, dalam persidangan, Fahri Hamzah dihadirkan sebagai saksi tetapi dalam penyampaiannya ia membela Ratna Sarumpaet.

Menurut Fahri Hamzah, Ratna Sarumpaet telah mengakui kesalahannya soal kebohongan penganiayaan terhadap dirinya pada September 2018 lalu sehingga tak perlu 'diributkan' lagi. Fahri berpendapat, kebohongan Ratna Sarumpaet sebagai ranah pribadi. 

Secara logika, Ratna Sarumpaet telah bersalah dan tidak bisa dikatakan tidak. Artinya secara tegas ia melanggar hukum dan layak dihukum. Jadi jika Fahri Hamzah mengatakan bahwa Ratna jangan dihukum, ini merupakan sesuatu yang salah.

"Begitu Ratna mohon maaf (mengatakan), 'saya salah, saya telah membohongi banyak orang', menurut saya sudah selesai. Nggak ada lagi urusan dengan orang lain," kata Fahri Hamzah saat memberikan keterangan sebagai saksi meringankan (a de charge) dalam sidang lanjutan Ratna Sarumpaet di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Selasa (7/5/2019) melalui detik.com.

Analoginya adalah misalnya seseorang mengaku melakukan kekerasan seksual terhadap perempuan lalu ia mengaku bahwa ia yang melakukan dan meminta maaf atas kejadian tersebut maka ia harus dibebaskan karena masalah selesai.

Oleh karena itu, bagi penulis pembelaan Fahri Hamzah tidak masuk akal. Jika ia hadir sebagai saksi untuk menceritakan kejadian yang telah terjadi itu tidak masalah tetapi jika ia membela Ratna Sarumpaet maka ini menjadi sebuah masalah.

Masalahnya adalah dapat memicu penyebaran hoax yang lebih intens karena dianggap menyebar hoax dan mengakui serta meminta maaf dapat dilegalkan oleh hukum di Indonesia.

Nah, ada apa dibalik pembelaan Fahri Hamzah terhadap Ratna Sarumpaet?
Penulis pun tidak tahu maksudnya tetapi yang pastinya ada sesuatu dibalik ini semua.

Salam!!!

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun