Mohon tunggu...
Neni Suryani
Neni Suryani Mohon Tunggu... Mahasiswa - PMI HONG KONG

Assalamu alaikum wr.wb. saya Neni Suryani asal Majalengka, Jawa Barat. Saya kerja sambil kuliah di Hong Kong

Selanjutnya

Tutup

Financial

Cara Menghitung Long Servis PMI Hong kong

10 Oktober 2022   13:43 Diperbarui: 4 Januari 2023   16:06 7267
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bagaimana aturan mengenai hak Uang Pesangon (Severance Payment) dan Uang Bonus Penggantian Masa Kerja (Long Service Payment) ?

1.Anda berhak mendapatkan uang pesangon dari pemberi kerja/majikan.

 jika:

A. Anda diberhentikan atau perjanjian kerja tidak lagi diperpanjang oleh pemberi kerja/majikan; dan
Anda telah bekerja minimal 24 bulan dengan pemberi kerja/majikan yang sama sebelum pemutusan perjanjian kerja.
Anda berhak mendapatkan uang masa kerja lama (long service payment) apabila anda telah bekerja minimal 5 (lima) tahun berturut-turut dengan pemberi kerja/majikan yang sama dan memenuhi persyaratan dibawah ini yaitu:

B. anda diberhentikan atau perjanjian kerja anda tidak diperpanjang lagi oleh pemberi kerja/majikan.

C. Anda dinyatakan tidak sehat untuk selamanya oleh dokter.

D. Anda telah berumur 65 tahun atau lebih dan mengajukan untuk berhenti bekerja/mengundurkan diri.

E. Meninggal selama masa bekerja

Apabila anda menolak pengajuan perpanjangan perjanjian kerja yang ditawarkan oleh pemberi kerja/majikan tidak kurang dari 7 (tujuh) hari sebelum tanggal berakhirnya perjanjian kerja maka anda tidak berhak atas uang pesangon atau uang masa kerja lama tersebut.


Anda tidak boleh mendapatkan uang pesangon sekaligus uang masa kerja lama. Apabila anda diberhentikan karena tidak dibutuhkan lagi oleh pemberi kerja/majikan dan memenuhi ketentuan diatas maka anda hanya berhak uang pesangon saja.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun