1. Jika ada pembayaran zakat yang dilakukan di Bank Konvensional dan mendapatkan bunga atas transaksi pembayaran zakat tersebut, bagaimana perlakuan atas bunga yang diperoleh, sedangkan dalam kontek syariah pendapatan bunga dari transaksi keuangan adalah haram?
Jawaban:
Dalam konteks Badan Amil Zakat (BAZ), dana yang dihimpun atau dikelola haruslah bersumber dari dana yang halal atau syariah-compliant. Namun, dalam prakteknya, terkadang bisa terjadi adanya kesalahan atau kekeliruan yang menyebabkan dana yang diterima atau dikelola oleh BAZ tidak bersumber dari sumber yang halal, atau dana tersebut menjadi "non-halal". Dalam kasus ini dicontohkan adalah bunga riba dari lembaga perbankan konvensional.
Jika suatu BAZ menyadari bahwa mereka memiliki dana yang berasal dari sumber yang tidak halal, mereka memiliki kewajiban untuk mengembalikan atau memisahkan dana tersebut dari dana yang halal. Pemisahan dana non-halal dari dana halal ini penting untuk memastikan bahwa dana yang dikelola oleh BAZ benar-benar bersih dari sumber-sumber yang diharamkan oleh syariah.
Dalam pencatatan laporan keuangan, dana non-halal harus dipisahkan secara jelas dari dana yang halal. Ini bisa dilakukan melalui pembuatan akun atau sub-akun yang khusus untuk dana non-halal. Pemisahan ini memungkinkan untuk pelacakan dan pengelolaan yang lebih baik terhadap dana non-halal tersebut, serta memastikan bahwa dana yang digunakan untuk program-program zakat, infak, dan sedekah benar-benar bersih dari sumber-sumber yang tidak halal.
2. Apabila dana zakat, infak dan sedekah yang ada di lemabga Baznas banyak dan berlebih, apakah boleh AMIL memutar uangnya untuk usaha?
Jawaban:
Dalam Islam, pengelolaan dana zakat, infak, dan sedekah harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian dan kejujuran untuk memastikan bahwa dana tersebut digunakan sesuai dengan ketentuan agama. Pengelolaan dana ini bertanggung jawab kepada lembaga yang ditetapkan untuk itu, seperti Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) di Indonesia.
Apabila dana zakat, infak, dan sedekah yang dikelola oleh Baznas banyak dan berlebih, pengelolaannya harus tetap sesuai dengan prinsip syariah. Pengelolaan dana tersebut sebaiknya dilakukan dengan cara yang memberikan manfaat maksimal bagi mustahik (penerima manfaat), sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Hal ini bisa mencakup distribusi langsung kepada mustahik, bantuan sosial, program-program pembangunan, dan lain sebagainya yang sesuai dengan tujuan zakat, infak, dan sedekah.
Pengelolaan dana tersebut tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi atau keuntungan individu, termasuk untuk kegiatan usaha tanpa memperhatikan prinsip syariah yang berlaku. Memutar uang untuk usaha harus memperhatikan prinsip-prinsip ekonomi Islam, seperti larangan riba (bunga), spekulasi berlebihan, dan investasi dalam bisnis yang bertentangan dengan prinsip-prinsip agama.
Jika Baznas ingin menggunakan dana yang berlebih untuk mengembangkan usaha atau program-program ekonomi yang berkelanjutan, harus dipastikan bahwa kegiatan tersebut sesuai dengan prinsip-prinsip syariah dan memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi masyarakat. Selain itu, pengelolaan dana harus transparan dan akuntabel, serta harus dilakukan dengan izin dan pengawasan yang sesuai dari otoritas yang berwenang.
Apabila dalam usaha tersebut Baznas mendapat laba/keuntungan maka laba/keuntungan tersebut harus dimasukkan kedalam dana Amil pada akun pendapatan dana lain sehingga Amil tidak perlu lagi mencari sumber pendanaan dari Muzzaki untuk pendapatan dana Amil.
3. Bolehkan seorang Nasrani menyalurkan bantuan kepada fakir mizkin melalui Lembaga Baznaz? Sedangkan dana yang dikelola Baznas hanya dana Zakat, Infak dan Sedekah?
Jawaban:
Dalam agama Islam, ada perbedaan pendapat di antara ulama tentang apakah seorang non-Muslim diperbolehkan memberikan zakat atau sedekah kepada orang miskin melalui lembaga amil zakat resmi seperti Baznas atau tidak. Beberapa ulama menyatakan bahwa ini tidak diperbolehkan, karena zakat dan sedekah adalah kewajiban keagamaan yang khusus ditujukan untuk umat Islam. Namun, ada juga pandangan lain yang menyatakan bahwa bantuan dana yang diberikan oleh non-Muslim kepada lembaga amil zakat dapat diterima, asalkan dana tersebut diberikan tanpa syarat atau harapan untuk mengubah agama penerima.
Maka dari itu, jika seorang Nasrani ingin memberikan bantuan kepada fakir miskin melalui lembaga Baznas, akan lebih baik untuk memastikan bahwa sumbangan tersebut diberikan secara jelas dan tanpa syarat agama. Baznas biasanya mengelola dana zakat, infak, dan sedekah, sehingga bantuan yang diberikan oleh seorang Nasrani akan diarahkan untuk program-program kemanusiaan yang mereka kelola, tanpa melibatkan kewajiban keagamaan yang spesifik seperti zakat. Namun, penting untuk berkonsultasi dengan otoritas agama atau ulama yang dipercayai untuk mendapatkan pandangan yang lebih spesifik sesuai dengan prinsip-prinsip agama yang diikuti.
4. Apabila ada seorang muzakki yang berasal dari ASN tidak membayarkan zakatnya secara penuh sebesar 2,5% dari penghasilannya kepada badan Amil Zakat (Baznas), apakah tetap diakui sebagai kewajiban zakat ataukah diakui sebagai infak ataukah diakui sebagai sedekah dimana untuk seorang ASN diwajibkan potongan zakat dari pemerintah atas penghasilannya yang disalurkan melalui lembaga Baznas?
Jawaban:
Jika seorang ASN (Aparatur Sipil Negara) memiliki kewajiban zakat yang dipotong oleh pemerintah dan disalurkan melalui lembaga Amil Zakat seperti Baznas, dan ia tidak membayar potongan zakat tersebut, maka ini masih diakui sebagai kewajiban zakat yang belum dipenuhi. Potongan zakat dari gaji ASN yang dilakukan oleh pemerintah merupakan salah satu cara untuk memenuhi kewajiban zakat, karena ASN juga memiliki kewajiban untuk membayar zakat seperti halnya masyarakat umum.
Jika seorang ASN tidak membayar potongan zakat dari gajinya secara penuh, maka ini dianggap sebagai pengabaian terhadap kewajiban zakat yang masih harus dipenuhi. Oleh karena itu, tidak tepat untuk menganggapnya sebagai infak atau sedekah. Sementara infak dan sedekah adalah bentuk sumbangan sukarela yang diberikan di luar kewajiban zakat.
Penting untuk dipahami bahwa potongan zakat dari gaji ASN yang disalurkan melalui lembaga Amil Zakat adalah bagian dari kewajiban zakat yang harus dipenuhi oleh ASN tersebut. Oleh karena itu, apabila ASN tidak membayar potongan zakat tersebut masih dianggap sebagai ketidakpenuhan terhadap kewajiban zakat, dan bukan sebagai bentuk infak atau sedekah dan tetap akan ditagihkan lagi kekurangan atas potongan zakat tersebut kepada ASN.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H