Nama : Neni IsmariniÂ
NIM : 202111065Â
Kelas : HES 6AÂ
REVIEW SKRIPSIÂ
Judul Skripsi : Penyelesaian Sengketa Asuransi Syariah Menurut Perspektif Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS) Dan Badan Mediasi Asuransi Indonesia (BMAI)Â
Penulis : FitriyahÂ
Tahun : 2008Â
Jumlah Halaman : 109Â
A. PendahuluanÂ
Asuransi syariah yang dikembangkan di negara-negara mayoritas muslim khususnya Indonesia memiliki potensi yang sangat besar mengingat sistem asuransi syariah merupakan alternatif sistem asuransi yang saling menguntungkan, manusiawi dan universal. Tentunya dengan memperhatikan situasi asuransi syariah yang semakin berkembang, tidak mungkin terhindar dari munculnya perbedaan (perselisihan atau perbedaan) antar pelaku industri asuransi, otomatis setiap perselisihan selalu membutuhkan penyelesaian dan penyelesaian yang cepat. Pada dasarnya, tidak ada orang yang mau berdebat dengan orang lain. Namun dalam sebuah hubungan bisnis atau kontrak, kedua belah pihak harus bersiap untuk kemungkinan perselisihan di masa depan. Biasanya ada beberapa cara untuk menyelesaikan perselisihan. Sarana ini adalah arbitrase, mediasi, negosiasi dan pengadilan. Mendirikan Lembaga Perasuransian Indonesia sebagai badan khusus penyelesaian sengketa di bidang perasuransian. Di sini, BASYARNAS dan BMAI berbagi bidang kerja yang sama dan mengangkat topik yang sama, yaitu penyelesaian sengketa khususnya di bidang asuransi syariah. Timbul masalah lembaga mana yang lebih efektif dalam memecahkan masalah yang muncul. BASYARNAS memang merupakan lembaga ekstrayudisial bentukan MUI yang bertujuan sebagai wadah penyelesaian sengketa yang timbul di bidang Muamalat dengan dukungan fatwa MUI sebagai acuan hukum. Namun Badan Perasuransian Indonesia (BMAI) juga memiliki keahlian yang lebih besar dalam menyelesaikan sengketa. Badan Perasuransian Indonesia (BMAI) memiliki kekuatan lebih karena badan ini lebih fokus menyelesaikan sengketa di industri asuransi. Dengan adanya Pengadilan Arbitrase Syariah di Indonesia, yaitu Pengadilan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS) dan Badan Mediasi Asuransi Indonesia (BMAI), diharapkan dapat memajukan industri asuransi dalam hal penyelesaian sengketa para pihak untuk berdebat.Â
B. Alasan Memilih Judul SkripsiÂ
Alasan saya memilih judul skripsi ini agar kita mengetahui faktor-faktor apa saja yang menyebabkan sengketa asuransi dan mengetahui bagaimana penyelesaian sengketa asuransi menurut BASYARNAS dan BMAI serta mengetahui keunggulan penyelesaian sengketa asuransi pada BASYARNAS dan BMAI. Sehingga setelah mengetahui hal tersebut akan menambah wawasan mengenai keberadaan BASYARNAS dan BMAI sebagai lembaga penyelesaian sengketa asuransi apabila terjadi peselisihan di bidang asuransi.Â
C. Hasil ReviewÂ
Sengketa adalah sesuatu yang menimbulkan perbedaan pendapat atau perselisihan. Dalam industri asuransi, ada pendapat antara penanggung dan tertanggung yang timbul dari ketidakseimbangan yang diharapkan, mungkin dalam bentuk yang tidak diinginkan. Seperti halnya pembayaran klaim. Perusahaan asuransi tidak akan menerima klaim yang diajukan karena ada syarat yang tidak terpenuhi atau ada beberapa alasan mengapa klaim yang diajukan tidak diterima, tetapi penanggung merasa telah menyampaikan semua informasi yang diperlukan. Selain itu, menurut kamus legalitas, sengketa asuransi dapat timbul dari kelalaian, kelalaian berarti kecerobohan, kecerobohan, pelanggaran kontrak, pengabaian kewajiban kontrak.Â
Oleh karena itu, paling efektif apabila dapat diselesaikan dengan keputusan yang final dan mengikat melalui arbitrase, konsiliasi atau alternatif penyelesaian sengketa tertentu. Dengan demikian, perselisihan dapat diselesaikan atau setidaknya diperjelas atau dipersempit melalui mekanisme penyelesaian sengketa alternatif yang tepat. Banyak ketidaksepakatan dapat diselesaikan melalui negosiasi antara para pihak tanpa bantuan pihak ketiga atau diselesaikan secara internal. Sengketa atau sengketa asuransi disebabkan oleh beberapa hal, antara lain tertanggung yang tidak membaca polis, kontrak asuransi, oleh karena itu tentu tidak mengetahui isi kontrak, tidak mengerti apa yang dijamin, apa yang tidak dijamin dan apa. dilarang, apa yang diperbolehkan dan apa yang tidak, jika banyak manfaat asuransi yang anda terima, selain itu salah satu alasan yang sering pihak asuransi berikan adalah kontrak asuransi yang cukup panjang dan sering ditulis dengan huruf kecil, petugas asuransi memberikan pernyataan atau penjelasan yang tidak jelas dan rinci, serta tidak cukup rinci dalam polis dan tentang isi poin-poin yang ditambahkan, sehingga pihak penanggung tidak memiliki informasi yang cukup.Â
Dari sudut pandang BASYARNAS, penyelesaian sengketa asuransi adalah apabila sengketa tersebut tidak dapat diselesaikan melalui negosiasi internal perusahaan asuransi. Namun menurut BMAI, hal ini terjadi jika tertanggung memiliki perselisihan dengan perusahaan asuransi dan tidak dapat menyelesaikan perselisihan tersebut. Manfaat penyelesaian sengketa asuransi di BASYARNAS dan BMAI kurang lebih sama. Karena BASYARNA memiliki keunggulan hemat waktu, biaya dan tenaga, dikerjakan oleh ahli dibidangnya dan kerahasiaannya terjamin. Seperti BMAI, harganya relatif murah, yaitu lebih cepat. tidak bertahan lama, memiliki ahli asuransi dan non publik.
D. Rencana Penulisan SkripsiÂ
Saat ini semakin marak terjadi sengketa dalam asuransi, baik itu asuransi syariah maupun asuransi konvensional. Sengketa itu timbul karena adanya faktor-faktor diantaranya karena ada beberapa syarat yang belum terpenuhi atau faktor lainnya. Dari kejadian tersebut saya tertarik untuk menulis skripsi tentang penyelesaian sengketa asuransi syariah yang ditinjau dari segi hukum yang lebih spesifik. Dengan tujuan agar pembaca mengetahui bagaimana cara menyelesaikan sengketa yang terjadi di bidang asuransi.Â
Â
#uinsurakarta2023
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H